JAKARTA - LinkAja memperluas manfaatnya di Tanah Air sebagai salah satu platform layanan financial technology (fintech). Teranyar, Link Aja melayani pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) cukup dari rumah saja.
"Dengan LinkAja mau memperpanjang STNK, bisa. Mau belanja pulsa, bisa. Mau belanja online, bisa. Belanja di pasar tradisional? Bisa juga. Mau bayar GoFood, GrabFood, ojek online? Bisa. Jadi apa-apa bisa," kata Direktur Utama LinkAja, Haryati Lawidjaja dalam virtual media gathering HUT LinkAja ke-2, Rabu 30 Juni.
Haryati menjelaskan, layanan perpanjangan STNK lewat LinkAja diharapkan menjadi solusi meminimalkan penyebaran COVID-19 karena masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat, atau titik pembayaran pajak. Masyarakat hanya perlu melakukan semua proses pengurusan pajak kendaraan dan STNK, pembayaran pajak dan retribusi lainnya dari rumah.
"Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services), lalu lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP)," jelasnya.
BACA JUGA:
Selanjutnya, kata Haryati, pelanggan memilih jenis layanan pengurusan surat kendaraan bermotor yang akan digunakan serta memasukkan detail kendaraan bermotor. Kemudian lakukan pembayaran, dan dokumen akan dijemput oleh kurir untuk diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna.
Setelah melakukan pembayaran, pelanggan dapat mengecek status pemesanan layanan yang meliputi proses penjemputan dokumen, pemrosesan dokumen dan pengantaran dokumen di bagian Lacak Order. Proses penjemputan, pemrosesan, dan pengantaran dokumen untuk pengurusan STNK akan di proses dalam kurun waktu 3x24 jam.
Saat ini, kata Haryati sudah ada 71 juta pengguna LinkAja. Juga ada 400 ribuan merchant tersebar di seluruh Indonesia yang telah bermitra dengan LinkAja.
"Dari situ, jumlah transaksi LinkAja tercatat mencapai Rp 1,4 miliar dalam satu tahun terakhir. Ada 750 ribu lebih pasar yang kerja sama," ungkap Haryati.