13 Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek yang Digelar Polda Metro Jaya Hari Ini
Samsat Keliling/ Foto: @TmcPoldaMetro

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di kawasan Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi (Jadetabek). 

Dikutip dari akun Twitter @TmcPoldaMetro, lokasi Samsat Keliling di wilayah Jadetabek untuk memudahkan warga setempat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Berikut lokasi Samsat Keliling pada Senin 13 September: 

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat 

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara 

3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat 

4. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur 

5. Kota Tengerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang

6. Ciledug di halaman kantor samsat Ciledug dan Poris Giant Kantor Kecamatan Pinang Ciledug 

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong dan Mall ITC Serpong 

8. Ciputat di halaman parkir ruko bintaro sektor 3A Pondok Aren Ciputat

9. Samsat Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji, Jalan Pakuhaji, Kecamatan Pakuhaji Tangerang dan parkir mall SDC Kelapa Dua 

10. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi 

11. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi 

12. Depok di halaman parkir Samsat Depok 

13. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere 

Wajib pajak yang akan membayar PKB harus memperhatikan pajak kendaraan bermotor yang akan dibayar tidak memiliki tunggakan lebih dari satu tahun. Kemudian, membawa dokumen yang diperlukan seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi. 

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. 

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan. 

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.