Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak ada penularan kasus baru COVID-19 di 610 sekolah selama lima hari pelaksanaan pembelajaran tatap muka.

"Sekarang ada 610 sekolah yang ikut (pembelajaran tatap muka, red). Baru lima hari ini tidak ada temuan apapun," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Sabtu, 4 September.

Hasil ini, kata dia, sama seperti ketika uji coba pembelajaran tatap muka dilakukan pada April hingga Juni lalu. Saat itu, dari 81 sekolah yang dibuka tidak ditemukan adanya kasus COVID-19 maupun klaster baru.

Meski begitu, dia tetap melaksanakan pemantauan dan asesmen. Ada dua asesmen yang dilakukan yaitu asesmen infrastruktur dan asesmen bagi orang tua, guru, dan kepala sekolah.

"Kalau dua asesmen sudah lewat mereka bisa ikut PTM juga. Jadi sekarang kita sedang melakukan itu sehingga mudah-mudahan lebih banyak lagi sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, PTM di 610 sekolah di Jakarta dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu, pada Selasa dan Kamis lingkungan sekolah disemprot disinfektan.

Namun, pembukaan sekolah dari Senin sampai Jumat bukan berarti seluruh siswa juga belajar di kelas setiap hari. Tiap kelas tetap bergantian masuk sekolah, begitu juga belajar secara daring dari rumah.

Sebagai informasi, metode pelaksanaan pembelajaran di Jakarta saat ini dilakukan melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

a. SMA/SMK sederajat mamksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)

b. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)

c. SD sederajat mamksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)

d. PAUD mamksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)

Kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:

a. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

b. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

c. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.