Sepekan PTM Terbatas Jakarta: Belum Ada Kasus COVID-19 Hingga Setop PTM di Satu Sekolah
Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka di SDN Pondok Labu 14 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021). (foto; dok. antara)

Bagikan:

JAKARTA - Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di 610 sekolah selama satu pekan. Pada minggu pertama sekolah tatap muka, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengklaim belum ada temuan kasus COVID-19.

"Sekarang ada 610 sekolah yang ikut (pembelajaran tatap muka, red). Baru lima hari ini tidak ada temuan apapun," kata Anies pada Sabtu, 4 September.

Meski begitu, dia tetap melaksanakan pemantauan dan asesmen. Ada dua asesmen yang dilakukan yaitu asesmen infrastruktur dan asesmen bagi orang tua, guru, dan kepala sekolah.

"Kalau dua asesmen sudah lewat mereka bisa ikut PTM juga. Jadi sekarang kita sedang melakukan itu sehingga mudah-mudahan lebih banyak lagi sekolah yang bisa melakukan pembelajaran tatap muka," ungkap Anies.

Meski demikian, Pemprov DKI menyetop sementara PTM terbatas di satu sekolah, yakni SDN 05 Jagakarsa karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.

Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyebut, pihaknya menghentikan sementara PTM di sana setelah mendapat video yang menunjukkan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Lalu, Disdik DKI menyelidiki kebenaran tersebut.

"Dihentikan sementara karena tidak sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk dievaluasi kembali. Hal ini menjadi pembelajaran bersama untuk setiap satuan pendidikan mematuhi proses ketentuan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta dan memenuhi kedisiplinan protokol kesehatan, terutama untuk keamanan anak dan warga sekolah lainnya," tutur Nahdiana.

Nahdiana menuturkan, aturan penghentian sementara PTM Terbatas Tahap 1 ini telah dituangkan pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 883 Tahun 2021 tentang Penetapan Satuan Pendidikan yang Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Pembelajaran Campuran Tahap 1 pada Masa PPKM.

Disebutkan, satuan pendidikan yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan bagi warga satuan pendidikan (menerapkan protokol kesehatan yang ketat) akan dilakukan penghentian sementara kegiatan pembelajaran tatap muka terbatas pembelajaran campuran tahap 1.

Setelah dihentikan sementara, Nahdiana menyebut pihaknya akan melakukan proses verifikasi kembali sampai SDN 05 Jagakarsa dinyatakan siap melaksanakan kembali PTM terbatas.

"Kami akan terus berkomitmen melakukan monitoring dan evaluasi agar hal serupa tidak terjadi lagi," pungkasnya.

PTM di 610 sekolah di Jakarta dilakukan pada hari Senin, Rabu, dan Jumat. Lalu, pada Selasa dan Kamis lingkungan sekolah disemprot disinfektan. Metode pelaksanaan pembelajaran di Jakarta saat ini dilakukan melalui blended learning, yakni belajar di kelas dan belajar secara daring.

Waktu pembelajaran tatap muka setiap jenjang adalah sebagai berikut:

  1. SMA/SMK sederajat maksimal 35 menit x 5 jam pelajaran (175 menit dalam seminggu)
  2. SMP sederajat maksimal 35 menit x 4 jam pelajaran (140 menit dalam seminggu)
  3. SD sederajat maksimal 35 menit x 3 jam pelajaran (105 menit dalam seminggu)
  4. PAUD maksimal 30 menit x 2 jam pelajaran (60 menit dalam seminggu)

Berikut kondisi kelas yang menerapkan belajar tatap muka:

  1. SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
  2. SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB belajar dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
  3. PAUD belajar di kelas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.