Bagikan:

JAKARTA - Ombudsman Indonesia melakukan pengawasan terhadap pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan 2020. Hasil temuannya masih ada perusahaan yang hingga saat ini belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunasi pembayaran THR kepada pekerja atau buruhnya.

Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, tidak membeberkan jumlah pastinya. Namun, dirinya mengatakan ada sekitar 100 perusahaan yang belum melunasi pembayaran THR tahun 2020.

"Itu ternyata masih ada 100-an perusahaan di 2020 ini yang masih belum melunasi secara penuh, bahkan mungkin belum membayar apapun gitu ya kepada buruh," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 5 Mei.

Robert menegaskan bukan masalah berapa angka perusahaan yang belum bayar, tetapi hak buruh wajib dipenuhi. Ia mengatakan ada dua pekerjaan yang dijalankan Ombudsman tahun ini.

Pertama terkait carry over atau lanjutan permasalahan THR tahun 2020 yang harus segera diselesaikan. Kedua, tantangan sekarang ini.

"Kami ingin pemerintah serius untuk menyelesaikan dulu yang carry over ini, yang sudah terjadi di tahun lalu dan masih berlangsung hingga hari ini, belum dilunasi. Kedua, tentu yang di depan mata 2021," tuturnya.

Lebih lanjut, Robert mengingatkan bahwa ada sanksi bagi perusahaan kalau tidak menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada pekerja atau buruh. Ketentuan tersebut tertuang dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Dalam beleid tersebut dijelaskan soal sanksi berupa denda dan sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, teguran bersifat keras, pembatasan kegiatan usaha, hingga berujung ke pembekuan kegiatan usaha.

"Ini sanksi administratif yang memang sudah diatur di PP Pengupahan turunan dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan berdasarkan rekapitulasi akhir per 4 Juni 2020, pihaknya menerima 410 laporan pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idulfitri tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 307 perusahaan sudah selesai melalui pemeriksaan dan melakukan pembayaran THR.

"Terdapat 103 perusahaan lainnya sedang dalam proses pemeriksaan, pengawasan, dan pemanggilan dinas untuk pelaksanaan nota pemeriksaan satu dan dua. Beberapa di antaranya terkait permasalahan perselisihan hubungan industrial yang lagi berproses," katanya, Senin, 12 April.

Seperti diketahui, pemerintah mengizinkan perusahaan swasta melakukan tunda atau cicil pembayaran THR Keagamaan pada 2020. Namun, pembayaran THR yang dicicil atau ditunda ini tetap harus diselesaikan pada 2020.

Izin ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"Pertimbangannya pada waktu itu adalah pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja atau buruh atas pemenuhan kebutuhan THR," tuturnya.

Sementara, pada tahun ini, pemerintah mewajibkan pengusaha membayar penuh THR pada H-7 Hari Raya Idulfitri. Hal itu tercantum dalam SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.