Polemik Impor Bawang Putih, Mentan Siap Cek Temuan Ombudsman
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. (Foto: Mery Handayani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan Ombudsman RI terkait masalah kebijakan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan wajib tanam pada bawang putih.

Amran mengaku juga telah melakukan rapat pimpinan (rapim) bersama jajarannya untuk membahas temuan Ombudsman tersebut.

Keputusannya, sambung dia, Kementan di bawah Inspektorat Jenderal (Irjen) akan mengirimkan tim untuk mengecek langsung penyimpangan yang menjadi temuan Ombudsman. Termasuk mengenai pungtuan liar (pungli) dalam rekomendasi impor bawang putih.

“Kami tadi langsung memanggil Irjen, dan timnya periksa, jadi langsung cek ke bawah. Kita harus cek. Kita terima kasih kepada Ombudsman itu termasuk masyarakat, kalau ada penyimpangan tolong sampaikan kita pasti tindaklanjuti,” ujar ditemui di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari.

Menurut Amran, temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti karena ini menjadi bukti perhatian banyak pihak pada sektor pertanian. Jika terbukti ada oknum Kementerian Pertanian yang melakukan pengutuan liar atau pungli, Amran mengaku akan melakukan tindakan tegas.

“Saya Bersama jajaran di Kementerian Pertanian telah berkomitmen dan bekerja keras untuk menciptakan tata kelola dan operasional yang baik, transparan,dan bertanggungjawab. Jika ada oknum yang berani-berani melakukan penyimpangan, akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap temuan masalah pada kebijakan penerbitan dan pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) serta kebijakan wajib tanam yang dikeluarkan oleh Kementerian Pertanian 2023.

Kepada Ombudsman, sejumlah pelaku usaha mengeluhkan adanya kendala dalam Sistem Akses RIPH yang sering tidak bisa diakses pada jam kerja. Selain itu juga dikeluhkan proses permohonan RIPH yang selesai melebihi standar waktu layanan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39 Tahun 2019 tentang RIPH, yakni 8 hari kerja.

Terkait wajib tanam sebagai salah satu persyaratan penerbitan RIPH, Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan pihaknya mendapatkan informasi adanya modus pendirian perusahaan baru oleh pemain lama, daripada melakukan wajib tanam.

Karena biaya mendirikan perusahaan baru lebih murah daripada melaksanakan wajib tanam.

“Wajib tanam merupakan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum RIPH-nya terbit. Misalnya saja suatu perusahaan berkomitmen melakukan wajib tanam 100 hektare dengan target produksi misalnya 200 ton bawang putih, maka perusahaan tersebut berhak mendapatkan persetujuan impor sebesar 4.000 ton bawang putih dalam setahun,” jelas Yeka dalam keterangan resmi.

Selain itu, Ombudsman RI juga menemukan adanya laporan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam penerbitan RIPH bawang putih.

Yeka menjelaskan, berdasarkan keterangan informan, mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum dari Kementerian Pertanian berkisar antara Rp200 per kg hingga Rp250 per kg untuk melancarkan penerbitan RIPH bawang putih yang sedang diurus.

Namun, Yeka mengatakan pihaknya akan fokus pada tata kelola penerbitan RIPH dan menyerahkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendalaminya.

“Ada 210 importir hortikultura di tahun 2023, nanti kita cek. Setelah pemeriksaan akan ada tindakan korektif kepada Kementerian Pertanian,” ujarnya.