Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koodinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan mengatakan, tidak ada produk pangan impor untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, kata dia, khusus untuk susu pemenuhannya memang berasal dari impor.

"Ya diusahakan dari dalam negeri semuanya," tuturnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 6 Januari.

Lantas, apakah pemerintah belum memasukkan susu ikan dalam menu MBG tersebut?

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pun buka suara.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Budi Sulistyo menegaskan, pihaknya telah mendorong unit pengolahan ikan (UPI) untuk turut mendukung program besutan Presiden Prabowo Subianto itu.

"Perlu kami tegaskan bahwa KKP mendorong unit pengolahan ikan (UPI) yang telah memenuhi persyaratan jaminan mutu, memiliki sertifikat kelayakan pengolahan. Termasuk, susu ikan untuk turut mendukung penuh Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN)," ujar Budi kepada VOI, Kamis, 9 Januari.

Menurut Budi, hal ini merupakan aksi nyata dari KKP yang juga bagian dari pemerintah untuk mendukung program andalan Kepala Negara itu.

Namun demikian, Budi tak menampik, Badan Gizi Nasional (BGN) memiliki pertimbangan tertentu terkait pemilihan bahan hingga menu yang dipakai untuk program tersebut.

"Kami percaya BGN sebagai leading sector tentu memiliki pertimbangan terkait pemilihan bahan, menu hingga yang disajikan untuk para penerima," ungkap Budi.

Di sisi lain, Budi mengapresiasi program MBG yang telah serentak dilakukan di 26 provinsi Indonesia pada Senin, 6 Januari 2025.

"Kami ingin mengapresiasi sekaligus mengucapkan selamat bahwa program MBG telah sukses diselenggarakan di 26 provinsi di hari pertama," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, pemberian susu dalam menu Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak diwajibkan setiap hari karena pasokan susu yang belum merata di setiap daerah.

"Paling sedikit itu seminggu sekali, susu itu bukan menu wajib. Karena suplai susu, kan, belum merata di setiap daerah," kata Hasan Nasbi dilansir ANTARA, Senin, 6 Januari.

Hasan menjelaskan, pemberian susu dilakukan dengan melihat kondisi masing-masing Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Susu dapat diberikan dalam menu MBG setidaknya sekali dalam seminggu, jika SPPG tidak berada di daerah penghasil susu sapi.

Akan tetapi, jika SPPG berada di daerah penghasil susu sapi atau dekat peternakan sapi, pemberian susu bisa dilakukan dua hingga tiga kali seminggu.