JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan pengeluaran untuk belanja rokok di dalam keluarga tiga kali lipat lebih tinggi dari belanja telur.
"Yang miris adalah, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di perkotaan untuk rokok kretek filter sebesar 11,30 persen, sedangkan untuk telur ayam ras hanya 4,30 persen," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kemenkes dr. Benget Saragih dilansir ANTARA, Kamis, 9 Januari.
Sementara itu, persentase pengeluaran per kapita masyarakat di pedesaan berdasarkan data BPS untuk belanja rokok kretek filter yakni 10,78 persen, sangat jauh berbeda dibandingkan belanja telur ayam ras yakni sebesar 3,69 persen.
Benget juga memaparkan, berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) tahun 2021, pembelian rokok batangan di kalangan remaja juga masih tinggi, yakni sebesar 71,3 persen.
"60,6 persen perokok remaja tidak dicegah karena usia saat membeli rokok," ucapnya.
Padahal, berdasarkan penelitian, terdapat 86 persen kasus kematian akibat kanker paru berkaitan dengan perilaku merokok, dan 71 persen kasus kematian akibat kanker paru pada laki-laki berkaitan dengan perilaku merokok.
Menurutnya, salah satu penyebab tingginya persentase perokok remaja yakni warna dan desain yang menarik di kemasan rokok yang justru menjadikan alat promosi sehingga banyak diminati masyarakat.
"Anak dan remaja belum bisa secara independen membuat keputusan yang baik atau buruk bagi hidup mereka. Oleh karena itu, pemerintah harus memberikan perlindungan dengan membentuk kebijakan," paparnya.
Salah satu kebijakan yang perlu diimplementasikan di Indonesia, menurut Benget, yakni penerapan kemasan standar atau kemasan polos (plain packaging) pada rokok. Di Asia Tenggara, empat negara yang telah menerapkan kebijakan kemasan standar tersebut yakni Thailand, Singapura, Laos, dan Myanmar.
"25 negara telah memiliki aturan mengenai kemasan standar/plain packaging pada produk tembakau dan rokok elektronik, dan jika Indonesia menerapkan kebijakan tersebut, maka kita akan menjadi negara ke-26," tuturnya.
BACA JUGA:
Ia menegaskan, saat ini Kemenkes tengah menyusun draft Rencana Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Standardisasi Kemasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sesuai amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Standardisasi kemasan tersebut, kata Benget, meliputi bentuk dan warna kemasan, gambar pada peringatan kesehatan, peringatan kesehatan, informasi kesehatan, dan informasi produk.