JAKARTA - Pemimpin sindikat kejahatan (Yakuza) Jepang yang didakwa oleh otoritas Amerika Serikat (AS) karena menyelundupkan bahan nuklir dari Myanmar, mengaku bersalah.
Takeshi Ebisawa (60) mengaku bersalah dalam persidangan di pengadilan Manhattan, New York, karena berkonspirasi dengan jaringan rekannya untuk memperdagangkan bahan nuklir, termasuk uranium dan plutonium tingkat senjata, dari Myanmar ke negara lain, kata Departemen Kehakiman.
Ebisawa juga mengaku bersalah atas kasus perdagangan narkotika internasional dan senjata.
Pada Februari 2024, pihak berwenang A.S. menuduh pemimpin kejahatan "yakuza" Jepang tersebut berkonspirasi untuk memperdagangkan bahan nuklir dari Myanmar untuk digunakan oleh Iran dalam senjata nuklir.
Dia juga sebelumnya didakwa pada tahun 2022 dengan tuduhan perdagangan narkotika internasional dan pelanggaran senjata api.
“Seperti yang dia akui di pengadilan federal hari ini, Takeshi Ebisawa dengan berani memperdagangkan bahan nuklir, termasuk plutonium tingkat senjata, keluar dari Burma (Myanmar),” kata Penjabat Jaksa AS Edward Kim untuk Distrik Selatan New York dilansir Reuters, Kamis, 9 Januari.
BACA JUGA:
“Pada saat yang sama, dia berupaya mengirim heroin dan metamfetamin dalam jumlah besar ke Amerika Serikat sebagai imbalan atas persenjataan berat seperti rudal permukaan-ke-udara yang akan digunakan di medan perang di Burma dan mencuci apa yang dia yakini sebagai narkoba. uang dari New York ke Tokyo,” papar jaksa AS.
Plot Ebisawa terdeteksi dan dihentikan melalui kerja sama antara pihak berwenang di AS, Indonesia, Jepang, dan Thailand.