Bagikan:

JAKARTA - Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan yang profesional, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan layanan informasi melalui Pusat Kontak Layanan (contact center) Kemenkeu PRIME.

Mengutip siaran resmi pada Jumat, 16 April, konsep baru ini diklaim memberikan kemudahan bagi seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah dan masyarakat umum untuk bisa terhubung dengan seluruh kontak layanan yang ada di lingkungan Kemenkeu.

“Jika sebelumnya para pemangku kepentingan perlu menghubungi kanal masing-masing Unit Eselon I di lingkungan Kemenkeu, saat ini dapat dilakukan melalui Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME yang menyediakan tiga saluran informasi,” kata Kepala Biro Komunikasi Kemenkeu Rahayu Puspasari.

Adapun, tiga saluran yang dimaksud adalah telepon dengan kode akses 134, surat elektronik dengan alamat [email protected], serta situs resmi Kemenkeu di www.kemenkeu.go.id/hubungi-kami.

“Tujuan adanya Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME untuk memberikan kemudahan bagi para pemangku kepentingan dalam mendapatkan informasi terkait tugas dan fungsi seluruh Unit Eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, sehingga melalui satu layanan bisa diperoleh semua informasi unit kerja Kementerian Keuangan”, tuturnya.

Meski demikian, adanya pusat kontak layanan ini tidak menutup pusat kontak layanan lain di lingkungan Kementerian Keuangan, seperti Kring Pajak 1500200 dan Bravo Bea Cukai 1500225.

Disebutkan bahwa layanan ini dapat diakses pada setiap hari kerja Senin hingga  Jumat mulai pukul 08.00 s.d. pukul 16.00 WIB.

Namun, pada bulan Ramadan, waktu layanan Pusat Kontak Layanan Kemenkeu PRIME menjadi pukul 08.00 s.d. 15.00 WIB.

Khusus untuk layanan yang terkait Teknologi Informasi dan Komunikasi, pegawai Kemenkeu dapat mengakses dalam 24 jam 7 hari seminggu.

“Seluruh permintaan informasi, dan pelaporan akan tercatat dalam sebuah sistem, sehingga prosesnya menjadi akuntabel. Selain itu, informasi pelapor juga tetap akan terjaga keamanannya, terutama terkait pengaduan terhadap perbuatan yang terindikasi kecurangan dan penipuan,” tutup Rahayu.