Wamendes Dukung KPK Usut Penyelewengan BLT Dana Desa
Ilustrasi (Angga Nugraha/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan penyelewengan bantuan sosial di tengah pagebluk COVID-19.

"Kami siap bekerja sama dengan KPK untuk mengusut tuntas kasus bansos, terutama BLT dana desa," kata Arie dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 30 Mei.

Dia mengatakan, temuan dugaan penyelewengan bantuan langsung tunai (BLT) dana desa ini didapatkannya setelah melakukan kunjungan sebelum lebaran di daerah Purwakarta, Jawa Barat.

Ada dugaan jika bantuan tunai di tengah pagebluk COVID-19 tersebut dipotong oleh perangkat desa di wilayah tersebut sehingga masyarakat hanya mendapatkan Rp50 ribu atau Rp100 ribu per bulan. Padahal, seharusnya tiap keluarga mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan atau hingga bulan Juni.

“Ini juga kami tekankan bahwa penyelewengan BLT dana desa akan ditangani aparat hukum. Semua BLT dana desa pasti di audit penggunaannya. Siapa yang bertannggung jawab pasti berurusan dengan aparat hukum,” ungkapnya.

Dirinya kemudian mengingatkan kepada para perangkat desa dan masyarakat untuk duduk bersama mengungkap data keluarga penerima manfaat. Selain itu, daftar penerima bantuan sosial harus dipublikasi dengan berbagai cara termasuk memasangnya di kantor desa maupun di tempat lain yang mudah dilihat warga.

Sebab, jika hal ini tidak dilakukan, ada peluang bantuan sosial bisa diselewengkan oleh perangkat desa. Jika ada pengaduan pun, Kemendes PDTT telah menyiapkan hotline maupun mekanisme pengaduan terkait BLT dana desa. 

Sejak bulan April lalu, Arie mengatakan, sudah ada 2.654 pengaduan yang dilaporkan dan sebanyak 23,4 masyarakat mengadukan masalah bantuan langsung tunai itu. 

Aduan tersebut, sambungnya, berupa bantuan yang tidak tepat sasaran, tidak merata, pencairan belum dilakukan, pemotongan perangkat desa dan informasi umum soal bantuan tunai langsung itu. Pengaduan ini, kata Arie, bakal disinergikan dan selanjutnya Kemendes PDTT akan bekerja sama dengan penegak hukum untuk melakukan pengusutan.

"Kita harus lindungi hak-hak rakyat yang dirampas oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.

Sebelumnya, KPK juga telah meluncurkan aplikasi untuk mengawasi bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah di masa pagebluk COVID-19 bernama Jaga Bansos. Aplikasi ini diharapkan membuat penyaluran bantuan sosial untuk membantu kehidupan masyarakat terdampak bisa semakin tepat sasaran.

Aplikasi ini bisa diunduh melalui Appstore bagi pengguna iOS dan Playstore bagi para pengguna platform Android. Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, aplikasi ini adalah kerjasama antara lembaganya dengan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.

"Kami berharap masyarakat bisa percaya untuk memberikan informasi melalui fitur Jaga Bansos ini, karena ini bisa jadi saluran bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawal pengalokasian bansos dan mencegah potensi terjadinya korupsi,” kata Firli saat meluncurkan fitur Jaga Bansos saat konferensi pers daring melalui akun YouTube KPK.

Dia juga mengatakan, masyarakat bisa menggunakan fitur baru ini untuk melaporkan dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan bantuan sosial. Tak hanya itu, Jaga Bansos juga menyediakan informasi tentang bansos.

Nantinya, laporan yang masuk ke aplikasi tersebut kan diterima KPK, kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah terkait. KPK meneruskan informasi dari masyarakat melalui unit Koordinasi Wilayah (Korwil) pencegahan. Selanjutnya, KPK akan memonitor tindak lanjut penyelesaian laporan dan keluhan masyarakat tersebut.