Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Desa Pembangungan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menegaskan bahwa pengurangan nilai bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa dari Rp600.000 menjadi Rp300.000 ribu masih dibahas dan belum diputuskan.

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan saat ini pemerintah pusat masih mengatur regulasi mengenai besaran BLT Dana Desa yang akan diterima oleh masyarakat prasejahtera di masa pagebluk virus corona atau COVID-19 ini.

"Rp300 ribu per bulan belum diputuskan secara pasti. Jadi di Kemenko PMK lebih ke persiapan-persiapan regulasi," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Rabu, 27 Mei.

Seperti diketahui, BLT Dana Desa akan diperpanjang pemberiannya oleh pemerintah pusat hingga akhir tahun. Namun, nilainya berkurang menjadi Rp300.000 ribu mulai bulan Juli hingga Desember.

Abdul Halim mengatakan, pengurangan nilai BLT belum tentu diimplementasikan. Sebab, keputusan akhirnya ada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai pemimpin negara.

"Belum tentu diimplementasikan, sangat tergantung perkembangan situasi hari ini dan besok dan seterusnya tergantung keputusan bapak presiden. Tetapi regulasi sudah disiapkan, itu saja," jelasnya.

Meski begitu, Abdul Halim mengatakan, regulasi penganggaran BLT Dana Desa perlu dilakukan dan disusun dalam APBDes. Jika ada desa-desa yang betul tidak terdampak secara ekonomi dan kesehatan COVID-19, APBDesnya tetap harus menganggarkan BLT untuk mengantisipasi situasi yang tidak diinginkan.

"Kalau tidak terpakai juga tidak apa, ada revisi APBDes posisi sama dengan itu. Sudah diantisipasi tapi belum tentu diimplementasikan," tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dari sisi konsumsi, langkah yang diambil pemerintah adalah memberi subsidi bansos kepada masyarakat miskin dan rentan secara lebih luas. Tujuannya untuk menahan merosotnya konsumsi yang terlihat mengalami penurunan tajam.

Sri berujar, program bansos pada masa penyebaran COVID-19 sudah diimplementasikan oleh pemerintah, mulai dari program keluarga harapan (PHK) hingga Kartu Prakerja.

"Bansos Jabodetabek dan bansos tunai non-Jabodetabek diberikan sembilan bulan hingga Desember," katanya, dalam video conference bersama wartawan, Senin, 18 Mei.

Awalnya, pemerintah pusat memberikan bansos berupa sembako dengan nilai Rp600.000 untuk wilayah Jabodetabek yang diberikan sejak April hingga Juni. Sedangkan, untuk wilayah di non-Jabodetabek diberikan uang tunai dengan nilai yang sama.

"Untuk Juli sampai Desember jadi Rp300.000 ribu per bulan dari Rp600.000 ribu per bulan," jelasnya.