Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar ungkapkan pihaknya tidak perlu mengeluarkan Peraturan OJK atau POJK baru terkait perpanjangan kebijakan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit usaha Rakyat (KUR).

"Enggak perlu (terbit POJK baru)," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Convention Center, Kamis, 1 Agustus.

Mahendra menjelaskan, bahwa pihaknya sudah mengatur POJK terkait mekanisme restrukturisasi kredit pada masa normal sehingga lembaga keuangan dapat memanfaatkan hal tersebut untuk memberikan restrukturisasi bagi para debitur yang memiliki potensi dan prospek yang baik.

Untuk diketahui, restrukturisasi kredit pada masa normal diatur dalam POJK Nomor 40 Tahun 2019 tentang kualitas aset.

"Namun di lain pihak memerlukan penyesuaian untuk pembayaran kembali dari cicilan maupun bunganya. Jadi, kalau itu memang mekanisme yang biasa dilakukan oleh bank," ucapnya.

Selanjutnya, Mahendra menyampaikan perpanjangan restrukturisasi kredit KUR yang diusulkan oleh pemerintah juga untuk masa akad pada periode 2022.

Sehingga perpanjangan kredit tersebut masuk pada masa normal bukan pada masa krisis seperti Pandemi COVID-19.

"Itu justru kan keterangan dari pemerintah, kami kan tidak terlalu jauh masuk ke sana, tapi kalau benar di 2022, ya itu kembali lagi memang sudah masuk periode yang normal yang bisa dilakukan dengan pengaturan yang sudah ada jadi enggak ada masalah sama sekali," tuturnya.

Namun, Mahendra menjelaskan, pemerintah sedang menyiapkan suatu skema untuk memberikan perhatian restrukturisasi KUR pada periode waktu tertentu.

"Nah ini yang sedang dimatangkan oleh tim nya pak Menko Perekonomian dan tentu dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UMKM,” ujarnya.