Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan untuk perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) menunggu aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Airlangga menjelaskan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR tersebut hanya akan di relaksasi pada akad atau pencairan kredit di tahun 2022.

“Kan sudah khusus untuk KUR yang berbasis akad kredit 2022,” kata Airlangga di Kantor Perekonomian, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024.

Airlangga menyampaikan implementasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit untuk segmen KUR menunggu regulasi dari OJK.

“Sesuai regulasi yang ada di OJK,” ujarnya.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan pemerintah akan memperpanjang kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki panduan dan regulasi tersebut.

“Terkait dengan itu kan guidance-nya ada dan OJK regulasinya sebetulnya sudah sangat jelas, untuk restrukturisasi kredit masing-masing dilakukan oleh perbankan masing-masing,” kata Airlangga kepada awak media, Jumat, 19 Juli.

Dalam unggahan di akun instagram pribadinya, Airlangga menyampaikan sudah melakukan Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yaitu perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.

“Salah satu kebijakan yang juga akan ditawarkan adalah perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR,” tulisnya dalam unggahan di akun instagram pribadinya @airlanggahartarto_official.

Selain itu, Airlangga menyampaikan, program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan, lantaran kondisi perbankan cukup resilien untuk menjalankan program tersebut.

“Saya memimpin Rakortas terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR) di mana program dana KUR tahun 2024 akan terus dilanjutkan. Perbankan dalam kondisi yang resilien untuk menjalankan program ini,” tuturnya.