Bagikan:

JAKARTA – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyampaikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) terkait perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan selesai pada minggu depan.

“Minggu depan selesai, kalau itukan Permenko aja,” katanya kepada awak media, Jumat 9 Agustus.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Ferry Irawan menjelaskan untuk rapat Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sudah dilakukan.

"Kan RAKOMJAK sudah," ujarnya.

Adapun, Ferry menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyiapkan Permenko untuk perpanjangan restrukturisasi kredit khusus segmen KUR.

“Sekarang kita lagi nyiapin Permenkonya,” jelasnya.

Ferry menambahkan setelah amanat pembuatan Permenko selesai, maka selanjutnya akan diteruskan kepada Kementerian Hukum & Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk harmonisasi.

“Kita siapkan Permenko-nya. kemudian (Permenko-nya) dinaikin, nanti kita lalu langsung ke Kemenkumham untuk harmonisasi,” pungkas Ferry.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pihaknya tengah menunggu surat keputusan (SK) dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk pelaksanaan perpanjangan kredit restrukturisasi khusus segmen Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kita siap dan tinggal pelaksanaannya saja nanti kita. Justru yang kami sedang tunggu untuk bisa diberlakukan untuk SK Kemenko” ucapnya usai Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2024, Jumat, 02 Agustus.

Saat ditanya soal kriteria yang sesuai untuk mendapatkan restrukturisasi kredit KUR tersebut, Mahendra menjelaskan hal itu merupakan keputusan dari pemerintah.

“Baiknya Pak Menko (Airlangga) yang sampaikan detailnya, apa yang disampaikan itu dalam operasionalnya sudah koordinasi dengan Menko juga sudah diskusi dengan kalangan perbankan intinya siap dioperasikan secepatnya,” jelasnya.

Mahendra mengatakan restrukturisasi diberikan kepada debitur KUR yang masih memiliki prospek usaha.

“Dilakukan untuk mendorong kinerja UMKM nasional seperti yang disampaikan oleh Bapak Menko Perekonomian dalam Rapat Komite Pengarah KUR bulan Juli lalu,” ujarnya.

Berdasarkan laporan surveillance Perbankan Indonesia pada kuartal I 2024. Terkait dengan kredit UMKM dalam program Kredit Usaha Rakyat (KUR), menurut data dari Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, realisasi penyaluran KUR selama tahun 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 tercatat sebesar Rp70,66 triliun atau 23,55 persen dari target tahun 2024 sebesar Rp300 triliun dan diberikan kepada 1,21 juta debitur.

Adapun, KUR disalurkan oleh Bank dan Non-Bank. Berdasarkan jenisnya, sebagian besar KUR disalurkan kepada KUR Mikro sebesar Rp47,42 triliun (67,12 persen), diikuti KUR Kecil Rp22,85 triliun (32,34 persen), KUR Super Mikro Rp381,81 miliar (0,54 persen), dan KUR Pekerja Migran Indonesia (PMI) Rp5,59 miliar (0,01 persen).