Kabar Baik dari Menko Airlangga: Pemerintah Janjikan Kemudahan Syarat KUR Tahun Depan
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah memutuskan untuk membuat sejumlah pelonggaran persyaratan bagi kalangan pelaku usaha kecil dalam mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menurut dia, langkah ini dimaksudkan untuk semakin meningkatkan aktivitas produktif sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi.

“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19 sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” katanya dalam keterangan pers, Rabu, 29 Desember.

Airlangga menambahkan, dalam Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM diputuskan plafon KUR periode 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.

“Mempertimbangkan tren penurunan cost of fund dan peningkatan efisiensi over head cost (OHC) suku bunga KUR, maka pemerintah juga menurunkan subsidi bunga KUR 2022 untuk KUR Super Mikro sebesar 1 persen, KUR Mikro turun 0,5 persen, dan KUR PMI turun 0,5 persen,” tuturnya.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan beberapa perubahan kebijakan KUR, antara lain perubahan plafon KUR Mikro (tanpa agunan tambahan) yang sebelumnya di atas Rp10 juta hingga Rp50 juta menjadi di atas Rp10 juta sampai dengan Rp100 juta.

Lalu, perubahan KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi (nonperdagangan), perubahan kebijakan KUR Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) termasuk penyesuaian plafon KUR Penempatan PMI dari maksimal Rp25 juta menjadi maksimal Rp100 juta, serta perubahan dan perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi.

Kemudian, pemberian insentif lanjutan berupa perpanjangan restrukturisasi KUR, pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR yang didasarkan pada penilaian obyektif penyalur KUR.

“Melalui perubahan kebijakan KUR, pemerintah menunjukkan perhatian yang besar kepada UMKM dengan memberikan persyaratan KUR yang lebih mudah dan terjangkau sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi nasional,” tutup Airlangga.