Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budi daya lobster mencapai Rp3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster.

Dari total tersebut, sebesar Rp2.705.019.000 akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya, sementara sisanya Rp901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan.

"Sejak Peraturan Menteri (Permen) 7 (Tahun 2024) diberlakukan, angka (PNBP) sekitar Rp3,6 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu BBL terbang ke luar negeri, kami nggak dapat apa-apa. Sekarang, kami punya PNBP berkat dari kebijakan ini," ujar Asisten Khusus Tugas Media dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto dalam konferensi pers terkait Update Perkembangan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di kantor KKP, Kamis, 18 Juli.

Doni menuturkan, bahwa sumbangan pendapatan negara ini menandai keberhasilan dari kebijakan Tata Kelola Lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024.

Dia juga membantah isu bahwa peraturan baru ini akan mempermudah ekspor BBL.

Menurut Doni, tujuan utama dari PermenKP Nomor 7 Tahun 2024 adalah untuk mendukung budi daya dan menjaga keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA).

"Kalau yang digembar-gemborkan sama orang-orang selama ini kami mengincar ekspor, kami bukan mengincar ekspor. Buktinya PNBP-nya juga nggak besar-besar. Jadi, kami itu memang tujuannya berbudidaya," tegasnya.

Namun, katanya, jika ada keinginan untuk mengekspor, pemerintah melalui KKP akan memfasilitasi sesuai dengan prosedur hukum dan persyaratan dari negara tujuan.

"Jadi, tolong di sini melihat sesuatunya secara jernih. Kami lihat sesuatunya sesuai dengan tujuan dari PermenKP itu. Kalau kami melihatnya secara jernih, inilah kami transparan, kami terbuka semuanya," pungkasnya.