Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024 akan mengoptimalkan pengelolaan lobster yang berkelanjutan dan memastikan manfaat benih bening lobster (BBL) bagi nelayan kecil serta pengembangan budi dayanya di dalam negeri.

"Lahirnya regulasi ini sebagai momentum untuk optimalisasi pengelolaan lobster di Indonesia. Sekaligus mendorong berkembangnya budi daya lobster di Indonesia, salah satunya melalui proses alih teknologi budi daya lobster dengan mengundang investor atau pelaku usaha yang mempunyai pengalaman dan reputasi hebat dalam melakukan pembudidayaan lobster," ujar Direktur Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan resmi yang dikutip dari laman resmi KKP, Sabtu, 20 Juli.

Senada dengan TB Haeru, Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP Gemi Triastutik mengatakan, regulasi tersebut bertujuan mendorong berkembangnya budi daya lobster di Indonesia dengan dukungan implementasi teknologi budi daya lobster yang telah dikembangkan di luar negeri.

"Dalam implementasi regulasi tata kelola lobster di Indonesia yang terbaru ini, diperlukan dukungan dan sinergi baik dari pelaku usaha perikanan, pemerintah daerah dan swasta. Tak kalah penting juga, dukungan dan pengawalan dari kementerian/lembaga terkait seperti, Badan Karantina Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan serta Kementerian Perdagangan," paparnya.

Gemi juga menyampaikan harapannya agar temu stakeholder pengelolaan pembudidayaan lobster dapat mendorong implementasi regulasi tata kelola lobster terbaru ini berjalan dengan maksimal, baik dari sisi penangkapan BBL, pembudidayaan lobster hingga sistem pengawasan pemanfaatan crustacea laut tersebut.

"Momen ini sebagai wadah untuk berkoordinasi dan memperkuat komunikasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam tata kelola lobster. Manfaatkan acara temu stakeholder ini dengan sebaik mungkin agar tujuan kami bersama tercapai yakni, peningkatan kesejahteraan nelayan, pembudidaya dan masyarakat,” terangnya. 

Sementara itu, Kepala Badan Layanan Umum (BLU) Balai Perikanan Budi Daya Air Payau Situbondo Boyun menuturkan, dalam implementasi pengelolaan BBL saat ini, BLU mendapatkan BBL dari nelayan kecil terdaftar dalam koperasi/KUB berbadan hukum dan memenuhi persyaratan teknis seperti surat keterangan asal (SKA) dari dinas kabupaten dan surat keterangan sehat dari yang berwenang.

BLU DJPB juga hanya dapat bekerja sama dengan koperasi/KUB yang telah memiliki kuota penangkapan BBL.