Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menghentikan sebanyak 22 kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau benur di 11 lokasi sepanjang semester I-2024.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kerugian yang dapat diselamatkan mencapai Rp277 miliar.

"Kami berhasil menghentikan 22 kali penyelundupan BBL di 11 lokasi dengan kerugian yang dapat diselamatkan kurang lebih Rp277 miliar," ujar pria yang akrap disapa Ipunk dalam konferensi pers Kinerja PSDKP Semester I-2024 di Kantor KKP, Jakarta, Jumat, 2 Agustus.

Jumlah kasus yang berhasil diungkap tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP Drama Panca Putra menuturkan, setidaknya sebanyak 15 kasus penyelundupan benur berhasil terungkap pada 2023.

Dari total 15 kasus tersebut, Drama bilang sebanyak 1,3 juta ekor benur berhasil diselamatkan dan dilepasliarkan.

"Hasil daripada pengawasan kami tentu ada peningkatan karena kolaborasi dari aparat penegak hukum itu semakin kami tingkatkan," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaporkan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari budi daya lobster mencapai Rp3.606.692.000 sejak diberlakukannya regulasi tata kelola lobster.

Dari total tersebut, sebesar Rp2.705.019.000 akan dialokasikan kepada masyarakat pembudidaya, sementara sisanya Rp901.673.000 akan dikelola oleh BLU untuk program pengelolaan lobster yang berkelanjutan.

"Sejak Peraturan Menteri (Permen) 7 (Tahun 2024) diberlakukan, angka (PNBP) sekitar Rp3,6 miliar. Bayangkan jika selama ini banyak orang bilang tiap hari itu BBL terbang ke luar negeri, kami nggak dapat apa-apa. Sekarang, kami punya PNBP berkat dari kebijakan ini," ujar Asisten Khusus Tugas Media dan Komunikasi Publik KKP Doni Ismanto dalam konferensi pers terkait Update Perkembangan Kasus Penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) di kantor KKP, Kamis, 18 Juli.

Doni menuturkan, bahwa sumbangan pendapatan negara ini menandai keberhasilan dari kebijakan Tata Kelola Lobster melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 7 Tahun 2024.

Dia juga membantah isu bahwa peraturan baru ini akan mempermudah ekspor BBL.