JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pendampingan pelaksanaan tata kelola lobster usai diterbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, pada 18 Maret 2024.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya Gemi Triastuti mengatakan, hal tersebut dilakukan pihaknya agar implementasi tata kelola lobster, baik di bidang penangkapan maupun pembudidayaan lobster sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Hal ini sebagai upaya untuk menjaga keberlanjutan Benih Bening Lobster (BBL) serta mendapatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan negara," ujar Gemi dikutip dari laman resmi KKP, Rabu, 24 April.
Sementara itu, Direktur Pertimbangan Hukum Kejagung Sila Haholongan menyambut baik permohonan KKP dalam memastikan kebijakan pengelolaan lobster berjalan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sila menyebut, pihak Kejagung dapat melakukan kegiatan pendampingan dalam implementasi tata kelola lobster oleh KKP usai kick off meeting ini dilaksanakan.
BACA JUGA:
"Tentunya ini sesuai dengan layanan Jamdatun dalam memberikan pendampingan dan konsultasi hukum terhadap institusi pemerintah," katanya.
Sekadar informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Permen KP Nomor 7 Tahun 2024. Beleid ini diharapkan sebagai salah satu langkah perbaikan tata kelola lobster di Indonesia.
Selain itu, pengelolaan lobster diharapkan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan, berdampak positif terhadap ekonomi nasional serta memperkuat peran Indonesia dalam global supply chain lobster.