Bagikan:

JAKARTA - Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo oleh KPK disebut bak membuka tabir ada yang tidak beres dari program ekspor benih lobster atau benur.

Terkait operasi tangkap tangan (OTT) Edhy Prabowo, Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati mendesak KPK untuk mengusut tuntas praktik korupsi dalam kebijakan ekspor benih lobster yang jadi program andalan Edhy Prabowo.  

"KPK harus mengusut tuntas korupsi ini sampai ke akar-akarnya. Seluruh jaringan yang terlibat perlu dibongkar dan diberikan sanksi sesusai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Susan dalam keterangannya, Rabu, 25 November.

Susan menduga, banyak hal yang tidak transparan dan akuntabel dalam kebijakan ekspor benih lobster dari tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dari awal pun, menurutnya, pembuatan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Indonesia tidak mendasarkan prinsip akuntabilitas.

Penyusunan PermenKP Nomor 12 Tahun 2020 tidak memiliki kajian ilmiah yang melibatkan Komisi Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan). Bahkan, kata dia, pembahasannya cenderung tertutup serta tidak melibatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster. 

"Penetapan kebijakan ekspor benih lobster tidak mempertimbangkan kondisi sumber daya ikan Indonesia yang existing. Pada statusnya pada tahun 2017 dinyatakan dalam kondisi fully expolited dan over exploited,” ungkapnya.

Selain itu, Susan juga menganggap PermenKP Nomor 12 Tahun 2020 hanya menempatkan nelayan penangkap dan pembudidaya lobster sebagai objek pelengkap semata. 

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahkan menyebut terdapat banyak potensi kecurangan dalam mekanisme ekspor benih lobster tersebut. Bahkan, izin ekspor benih lobster itu dinilai ORI bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

"Ada kriteria yang tidak jelas dalam penetapan perusahaan ekspor benih lobster yang dilakukan oleh KKP," sebut dia.

Senada, dengan Susan, Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan, menyebut semestinya KKP lebih berhati-hati dalam izin ekspor benur. Sebab, dia mendengar kabar soal permainan ekspor benih lobster tersebut. 

"Dari informasi yang beredar, terdapat beberapa perusahaan yang sudah melakukan ekspor meskipun baru mengantongi izin kurang dari dua bulan setelah izin diberikan, dan hal ini jelas merupakan pelanggaran administrasi," ungkap Johan.