Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk memberantas barang impor ilegal bakal rampung dibentuk dalam waktu dekat ini.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional, Bara Krishna Hasibuan mengatakan bahwa draf final dasar hukum pembentukan satgas sudah rampung dan tinggal ditandatangani oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

“Mengenai Satgas mudah-mudahan satu sampai dua hari ini terbentuk. Draf finalnya sudah ada, tinggal menunggu persetujuan Menteri Perdagangan, kita langsung kerja,” ucapnya di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli.

Bara menjelaskan pembentukan satgas tersebut penting. Apalagi, kata dia, persoalan impor ilegal tergolong rumit dan sudah dikeluhkan banyak pihak.

Lebih lanjut, Bara mengatakan tim satgas itu nantinya aman terdiri dari Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, pengusaha, asosiasi, Bea Cukai hingga penegak hukum, Kejaksaan dan Kepolisian.

“Ini satu masalah yang sangat complicated dan untuk itu memang kami Kemendag sedang dalam proses penyusunan satuan tugas yang melibatkan kementerian-kementerian lain untuk meng-address untuk bisa menangani barang-barangi ilegal yang masuk tersebut,” ucapnya.

Nantinya, sambung Bara, satgas ini memiliki kewenangan atau otoritas untuk melakukan sidak ke suatu toko atau pasar dalam rangka melakukan pengecekan yang diduga menyeludupman barang-barang impor ilegal.

“Kemudian ditelusuri kok bisa barang ilegal ini masuk, kemudian penegak hukum akan mengambil tindakan hukum. Ini makanya peran penegak hukum sangat kuat dan penting dalam satgas ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk mengawasi barang-barang impor ilegal. Pembentukan satgas ini hadir sebagai upaya untuk memberantas impor ilegal.

Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengaku telah mendengarkan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan (Hippindo) mengenai maraknya barang impor ilegal.

“Impor ilegal itu, nanti kita akan ditindaklanjuti bareng-bareng dengan asosiasi untuk buat bikin satgas. Kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya seperti apa, di pasar seperti apa,” katanya kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 8 Juli.

Zulhas mengatakan satgas tersebut nantinya akan memeriksa barang-barang yang terindikasi ilegal. Seperti, tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI), dan harganya sangat murah.

Contohnya, sambung Zulhas, baju impor yang dijual di pasaran seharga Rp50.000. Dia bilang barang tersebut sudah pasti ilegal, sebab produk impor yang masuk ke Indonesia pasti dikenakan tarif tambahan sebesar Rp60.000.

“Produk-produk yang harusnya harganya misalnya biaya masuknya aja Rp50.000 Rp60.000 kalau jualnya Rp50.000 kan aneh itu. Nanti kita lihat barang-barang sehingga bisa kita ketemu permasalahan yang sesungguhnya,” jelasnya.