Bagikan:

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir buka suara soal kabar PT Primissima (Persero) melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

Perusahaan tersebut menunggak pembayaran gaji karena diduga sedang mengalami penurunan kinerja.

Sekadar informasi, Primissima adalah perusahaan pelat merah yang bergerak di sektor tekstil.

Erick enggan memberikan penjelasan secara detail. Meski begitu, Erick memastikan terus mendorong terjadinya transformasi di tubuh perusahaan pelat merah.

Dia juga menyarankan pendalaman mengenai kondisi Primissima ditanyakan langsung kepada Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Pasalnya, Primissima saat ini menjadi ‘pasien’ PPA lantaran menjadi BUMN ‘sakit-sakitan’ secara keuangan dan bisnis.

“Kan ada dirut PPA. Saya berharap media juga, kalau yang detail-detail, ya tanya dirut sama komutnya,” ujarnya saat ditemui di tuturnya saat ditemui di kawasan Kota Tua, Jakarta, Rabu, 10 Juli.

Dilansir dari situs resmi perusahaan, PT Primissima didirikan sebagai perusahaan patungan antara Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan Gabungan Koperasi Batik Indonesia (GKBI) dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969.

Penyertaan Pemerintah RI berupa mesin-mesin pemintalan dan pertenunan serta perlengkapannya yang merupakan grant dari Pemerintah Belanda.

Grant tersebut berasal dari para pengusaha tekstil Belanda yang ditujukan kepada GKBI untuk melestarikan produksi mori berkualitas tinggi (Primissima cap “Cent”), sedangkan penyertaan dari GKBI berupa tanah, bangunan pabrik, biaya pemasangan dan modal kerja.