Bagikan:

JAKARTA - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara atau IKN tahun 2023-2024 estimasi kebutuhan baja konstruksi sebesar 331 ribu ton.

"Dalam pembangunan infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2023-2024, estimasi kebutuhan baja konstruksi Kementerian PUPR sebesar 331 ribu ton," ujar Basuki sebagai keynote speech yang diwakili oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Abdul Muis, di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 10 Juli.

Selain baja konstruksi, estimasi kebutuhan sumber daya material dan peralatan konstruksi di IKN 2023-2024, antara lain semen 1,9 juta ton, aspal 325.223 ton, beton pracetak 450.579 ton, dan peralatan 2.194 unit.

Berdasarkan Lampiran Rencana Induk IKN dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, studi kelayakan teknis untuk penentuan lokasi IKN yang dilakukan pada 2018-2019 menjadi dasar pemilihan lokasi IKN yang baru.

Pemindahan IKN ke Kalimantan didasarkan pada beberapa pertimbangan keunggulan wilayah.

Pertama, dari sisi lokasi, letaknya sangat strategis karena berada di tengah-tengah wilayah Indonesia yang dilewati Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II di Selat Makassar yang juga berperan sebagai jalur laut utama nasional dan regional.

Kedua, lokasi IKN memiliki infrastruktur yang relatif lengkap, yaitu bandara, pelabuhan, dan jalan tol yang baik, serta ketersediaan infrastruktur lain, seperti jaringan energi dan air minum yang memadai.

Ketiga, lokasi IKN berdekatan dengan dua kota pendukung yang sudah berkembang, yaitu Kota Balikpapan dan Kota Samarinda. Keempat, ketersediaan lahan yang dikuasai pemerintah sangat memadai untuk pengembangan lKN. Kelima, minim risiko bencana alam.

Pemindahan IKN ke Kalimantan sejalan dengan visi tentang lahirnya sebuah 'pusat gravitasi' ekonomi baru di tengah Nusantara.

Selain itu, perencanaan IKN juga disusun berdasarkan rekomendasi dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rapid Assessment yang disusun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2019, dan diperdalam pada kajian KLHS Masterplan IKN yang disusun Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional pada 2020.

Lokasi yang dipilih direncanakan dapat memberikan kesempatan luas bagi daerah di luar Jawa untuk berkembang dan berkontribusi pada pemerataan pembangunan.