Bagikan:

YOGYAKARTA – Dalam artikel ini akan dibahas kriteria penduduk miskin menurut BPS (Badan Pusat Statistik) RI.

Diketahui, pada 1 Juli 2024, BPS merilis profil kemiskinan Indonesia. Dalam laporan tersebut, penduduk miskin pada periode Maret 2024 mencapai 9,03 persen atau sebesar 25,22 juta orang.

Angka ini menurun 0,33 persen atau sebesar 0,68 juta orang terhadap Maret 2023 dan menurun 0,54 persen atau 1,13 juta orang terhadap September 2022.

Laporan BPS bisa dijadikan acuan untuk menentukan apakah seorang warga masuk dalam kategori miskin atau tidak.

Lantas, bagaimana kriteria penduduk miskin menurut BPS? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Kriteria Penduduk Miskin Menurut BPS

Menurut BPS, yang dimaksud dengan penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Garis kemiskinan didefinisikan sebagai suatu nilai pengeluaran minimum kebutuhan makanan dan bukan makanan yang harus dipenuhi agar tidak masuk dalam kategori miskin.

Menurut catatan BPS, garis kemiskinan pada periode Maret 2024 adalah sebesar Rp582.932 per kapita per bulan.

Lebih lanjut, garis kemiskinan secara nasional dibagi menjadi dua kompenen, antara lain:

  • Garis kemiskinan makanan atau untuk kebutuhan pangan sebesar Rp433.906 per kepala per kapita per bulan (74,44 persen).
  • Garis kemiskinan bukan makanan atau untuk kebutuhan selain pangan sebesar Rp149.026 per kapita per bulan (25,56 persen).

Dengan demikian, setiap warga Indonesia yang jumlah pengeluaran bulanan kurang dari nominal tersebut akan masuk dalam kriteria penduduk miskin.

BPS mengklaim, angka garis kemiskinan periode ini naik 5,90 persen ketimbang Maret 2023, serta naik sebanyak 8,85 persen jika dibandingan dengan September 2022.

Pada masyarakat perkotaan, nilai pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan agar tidak masuk dalam kriteria penduduk miskin sebesar:

  • Garis kemiskinan: Rp601.871 per kapita per bulan.
  • Garis kemiskinan makanan: Rp441.394 per kapita per bulan.
  • Garis kemiskinan bukan makanan: Rp160.477 per kapita per bulan.

Sedangkan pada masyarakat pedesaan, garis kemiskinan sedikit lebih rendah ketimbang angka garis kemikinan nasional dan perkotaan. Adapun nilainya sebesar:

  • Garis kemiskinan: Rp556.874 per kapita per bulan.
  • Garis kemiskinan makanan: Rp424.160 per kapita per bulan.
  • Garis kemiskinan bukan makanan: RP132.714 per kapita per bulan.

Kriteria Rumah Tangga Miskin Menurut BPS

Dalam rilis BPS, rata-rata rumah tangga miskin di Indonesia memiliki 4,78 anggota. Dengan demikian, besarnya garis kemiskinan per rumah tangga adalah Rp2.786.415 per rumah tangga per bulan.

Rumah tangga dengan pengeluaran bulanan kurang dari angka tersebut akan masuk dalam kriteria rumah tangga miskin.

Akan tetapi, jumlah pengeluaran minimum untuk kebutuhan rumah tangga supaya tidak masuk dalam kriteria miskin naik 7,47 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).

Pada Maret 2023, BPS melaporkan garis kemiskinan per rumah tangga secara rata-rata sebesar Rp2.592.657 per bulan.

Demikian informasi tentang kriteria penduduk miskin menurut BPS. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.