Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah sejak 2014 telah menurunkan tingkat kemiskinan dari level dua digit menjadi satu digit.

Sri Mulyani menjelaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) juga berperan penting dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui penurunan tingkat kemiskinan dari 11,25 persen pada 2014 menjadi single digit 9,36 persen di tahun 2023.

"Kemiskinan ekstrem juga telah menurun signifikan dari 6,18 persen pada 2014 menjadi 1,12 persen di tahun 2023," ucapnya dalam Penyampaian Pokok-Pokok Keterangan Pemerintah atas RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2023 dalam Rapat Paripurna ke-20, Kamis, 4 Juli.

Sri Mulyani menyampaikan melalui reformasi struktural dan disertai pengelolaan fiskal yang sehat, tingkat kesejahteraan masyarakat di tahun 2023 juga semakin membaik.

Menurut Sri Mulyani hal tersebut ditunjukkan dengan tingkat pengangguran terbuka yang semakin menurun dari 5,86 persen di tahun 2022 menjadi 5,32 persen di tahun 2023.

"Sementara itu, angka kemiskinan menurun dari 9,54 persen menjadi 9,36 persen dan Indeks Pembangunan Manusia meningkat dari 73,77 menjadi 74,39," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan di dalam negeri turun ke level terendah dalam 10 tahun terakhir.

Plt Sekretaris Utama BPS Imam Machdi menyampaikan dalam 10 tahun terakhir, jumlah penduduk miskin turun 3,06 juta orang atau turun 2,22 persen poin. Dengan perkembangan tersebut, secara rata-rata, jumlah penduduk miskin berkurang sebanyak 300.000 orang setiap tahunnya.

"Rata-rata penduduk miskin turun 300 ribu orang per tahun. Tingkat kemiskinan 9,03 persen merupakan yang terendah dalam 1 dekade terakhir," ungkapnya dalam konferensi pers, Senin, 1 Juli.

Imam menyampaikan tingkat kemiskinan pada Maret 2024 mencapai 9,03 persen atau sekitar 25,22 juta orang.

“Tingkat kemiskinan Maret 2024 sebesar 9,03 persen merupakan tingkat kemiskinan yang terendah dalam satu dekade ini," ujarnya.

Adapun, penentuan status miskin penduduk ditentukan oleh garis kemiskinan. Garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp582.932 atau naik 5,90 persen dibandingkan Maret 2023.

Sementara, berdasarkan komponen, pengeluaran makanan masih mendominasi garis kemiskinan dengan porsi 74,44 persen. Sementara komoditas non-makanan adalah 25,56 persen.