PPnBM Mobil Listrik 0 Persen, Sri Mulyani: Syaratnya Harus Investasi Rp5 Triliun
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Murah (PPnBM) sebesar 0 persen bagi produsen kendaraan listrik yang berinvestasi di Indonesia.

“Perlakuan tersebut akan diberikan kepada produsen kendaraan berjenis full Battery Electric Vehicles (BEV),” ujarnya saat menggelar Rapat Konsultasi dengan Komisi XI DPR, Senin, 15 Maret.

Menkeu Sri Mulyani menambahkan, kebijakan ini mempersyaratkan dua tahun setelah adanya realisasi investasi secara signifikan sebesar Rp5 triliun di industri mobil BEV.

Tidak hanya itu, dia juga menyebut opsi pembebasan pajak bisa diterima oleh produsen lebih cepat asalkan telah berproduksi secara komersial dengan realisasi investasi Rp5 triliun.

“Jadi mereka tidak hanya bilang akan investasi, tetapi betul-betul mewujudkan investasi itu, dan nilai yang kita gunakan threshold-nya sebesar Rp5 triliun,” tuturnya.

Strategi tersebut merupakan  bagian dari skema ke-2 yang disiapkan pemerintah teatas perubahan tarif PPnBM dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 yang kini tengah digodok bersama DPR.

Nantinya, mobil listrik bakal menjadi satu-satunya objek pajak berjenis kendaraan yang dibebaskan dari pungutan barang mewah. Sementara untuk jenis kendaraan lain, baik yang hybrid maupun konvensional akan dikenakan pajak sebesar 8 persen hingga 14 persen.

Adapun, skema I yang disodorkan pemerintah melalui Menteri Keuangan kepada parlemen tetap memberikan keistimewaan PPnBM mobil listrik 0 persen, namun untuk tipe lainnya dikenakan pajak 5-12 persen.

Langkah ini disebut Sri Mulyani setelah pemerintah mendapat masukan dari investor kendaraan BEV yang menyatakan bahwa tidak ada perbedaan dengan produsen otomotif bertipe hybrid.

Padahal, mereka menilai teknologi yang diusung telah jauh lebih tinggi dan kendaraan di masa depan memang mengarah ke sistem full battery electric vehicles dan bukan hybrid.

Untuk diketahui, dalam PP Nomor 73 Tahun 2019 eksisting tertera bahwa produsen BEV dan Plug-In Hybrid Vehicle (PHEV) sama-sama mendapat keringanan PPnBM 0 persen.

“Mereka (investor BEV) mengatakan, loh kalau begitu kenapa tetap stick dengan hybrid, padahal kita kan menujunya ke full baterai. Sehingga mereka para investor mengharapkan adanya disparitas atau perbedaan, antara yang BEV dangan yang plug-in hybrid,” terangnya.