Dikorting, PPN Mobil Listrik Kini Hanya 1 Persen
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengambil keputusan untuk menetapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk mobil listrik.

Menurut Menkeu, kebijakan itu merupakan hasil insentif 10 persen dari tarif PPN yang seharusnya dikenakan sebesar 11 persen.

“Langkah ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),” dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip redaksi pada Selasa, 21 Maret.

Menkeu menjelaskan, selain terhadap produk yang dijual ke masyarakat, pemerintah juga memberikan fasilitas fiskal kepada pelaku usaha atau produsen melalui program tax holiday sampai dengan 20 tahun sesuai dengan nilai investasi yang ditanam di Indonesia.

“Termasuk industri kendaraan bermotor, logam, besi baja, dan smelter hingga produsen baterai,” tuturnya.

Bendahara negara menambahkan, ada pula fasilitas perpajakan berupa tarif 0 persen untuk Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dalam negeri, penghapusan tarif bea masuk most favoured nation (MFN) hingga tarif 0 persen kendaraan impor lengkap alias completely knocked down (CKD).

“Secara umum nilai insentif yang diberikan bisa mencapai 32 persen dari nilai jual mobil listrik,” tegas dia.