Bagikan:

JAKARTA - Aturan insentif fiskal bagi perusahaan kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) dikejar rampung pada bulan depan.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi katalis yang mempercepat peningkatan portofolio kendaraan listrik di Indonesia.

“Kita akan membuat kebijakan pemberian insentif fiskal kepada perusahaan yang berjanji membuat pabrik di Indonesia, mudah-mudahan bulan ini atau bulan depan bisa selesai,” kata ujarnya, Rabu, 11 Oktober.

Ditemui terpisah, Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adi Budiarso menyebut pemerintah senantiasa mendorong kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan, termasuk mengenai kendaraan listrik.

“Kebijakan yang pro terhadap lingkungan itu perlu didorong,” kata Adi.

Pemerintah memberikan insentif pajak untuk mobil listrik sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023.

Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mobil dan bus listrik yang mencapai 10 persen pada tahun ini.

Insentif PPN sebesar 10 persen diberikan kepada mobil dan bus listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian (Kemenperin), sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 1 persen.

Lalu, juga terdapat insentif PPN sebesar 5 persen untuk mobil dan bus listrik dengan TKDN sebesar 20 persen sampai 40 persen, sehingga PPN yang dikenakan nantinya hanya 6 persen.

Di samping itu, pemerintah juga menetapkan subsidi berupa potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik yang berlaku sejak 20 Maret 2023. Ketentuan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.