Bagikan:

JAKARTA - Produsen alas kaki PT Sepatu Bata Tbk. melalui perwakilan hukumnya Theodorus Warlando menyatakan bahwa perusahan sampai dengan saat ini berada dalam kondisi yang baik dan tidak terganggu dengan gugatan yang diajukan oleh pihak eksternal kepada perseroan.

“Perusahaan selalu memenuhi dan mematuhi segala ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat, 12 Maret.

Theodorus menilai, gugatan yang diajukan kepada Bata merupakan langkah hukum yang keliru setelah mempelajari tuntutan yang diajukan pemohon.

“Permohonan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) tersebut tidak berdasar,” tuturnya.

Bahkan, dia menyebut hingga kini Bata belum menerima secara resmi surat panggilan terkait dengan perkara permohonan PKPU yang diajukan terhadap perseroan.

Lebih lanjut, pihaknya akan terus berupaya mempertahankan hak-hak perusahaan agar tetap terjaga sebagaimana mestinya.

"Proses persidangan yang akan dijalani tidak akan mempengaruhi kegiatan bisnis perusahaan. Perusahaan akan tetap menjalankan kegiatan bisnisnya seperti biasa," katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bata digugat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Adapun, gugatan yang diajukan oleh Agus Setiawan tersebut didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021. Ia telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.

Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.

"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip VOI, Rabu, 10 Maret.