JAKARTA - Produsen sepatu Bata, PT Sepatu Bata Tbk (BATA) baru-baru ini digugat atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengutip sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan tersebut didaftarkan oleh pemohon Agus Setiawan dengan klasifikasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) bernomor 114/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.
Adapun, gugatan yang diajukan oleh Agus Setiawan tersebut didaftarkan pada Selasa, 9 Maret 2021. Ia telah menunjuk Hasiholan Tytusano Parulian sebagai kuasa hukum pemohon.
Dalam salah satu poin petitum yaitu, pemohon meminta PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.
"Menyatakan termohon PKPU PT Sepatu Bata Tbk dalam PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan diucapkan," tulis gugatan itu dalam laman resmi PN Jakarta Pusat, dikutip VOI, Rabu, 10 Maret.
BACA JUGA:
Tak hanya itu, pemohon juga meminta PN Jakarta Pusat untuk mengangkat dan menunjuk hakim dari Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat sebagai hakim pengawas untuk mengawasi proses PKPU.
Kemudian, meminta PN Jakarta Pusat mengangkat dan menunjuk Aldi Firmansyah, Elisabeth Tania, dan Hansye Agustaf Yunus untuk menjadi tim pengurus harta Sepatu Bata terkait permohonan PKPU sementara atau menjadi kurator jika Sepatu Bata dinyatakan pailit.
Selain itu, menghukum termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya perkara.
VOI mencoba menghubungi PT Sepatu Bata (Tbk) untuk meminta tanggapan atas gugatan tersebut. Namun, sampai berita diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapannya.