Transmart Carrefour, Peritel Milik Chairul Tanjung Ini Digugat Produsen Tisu Basah
Foto: Dok. Transmart Carrefour

Bagikan:

JAKARTA - Perusahaan ritel milik konglomerat Chairul Tanjung, PT Trans Retail Indonesia menghadapi gugatan baru terkait restrukturisasi dengan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). PT Trans Retail Indonesia digugat oleh PT Homeco Victoria Makmur yang merupakan salah satu produsen tisu basah, dan PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera. 

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Trans Retail menghadapi gugatan PKPU oleh dua perusahaan tersebut dengan perkara 417/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Homeco Victoria Makmur atau Homeco Living adalah perusahaan yang fokus dalam mendistribusikan kebutuhan produk sehari-hari di Indonesia mulai dari peralatan rumah tangga sampai produk alat tulis dan tisu basah.

Produk Homeco Living disebutkan dalam laman resmi perusahaan, menyediakan brand ternama di kelasnya. Metaltex dari Swiss, Berlinger Haus dari Hungaria, LAV dari Turki, termasuk juga brand alat tulis Wiggle dan Tisu Basah dengan brand Unitei dan merek plasticware lokal ternama seperti Technoplast, Green Leaf, Hawaii dan Homeco One Price.

Adapun Kuasa hukum PT Homeco Victoria Makmur Samuel Goklas meminta agar perusahaan milik Chairul Tanjung tersebut dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan.

Dia juga meminta agar Pengadilan menunjuk Chandra Chandra Kurniawan, S.H., dan Kavin Nainggolan, sebagai kurator dan tim pengurus PKPU.

Tak hanya itu, Samuel meminta agar pengadilan menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Trans Retail Indonesia berakhir.

"Mengabulkan pemohon PKPU I PT Homeco Victoria Makmur dan Pemohon PKPU II PT Surya Pelangi Nusantara Sejahtera untuk seluruhnya," tuntut Samuel Goklas, dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa 8 Desember.

Sebelumnya, Trans Retail juga mendapatkan gugatan PKPU, oleh PT Tritunggal Adyabuana. Kuasa hukum Rotua Monica P. Sianaga mengajukan beberapa petitum.

Antara lain, meminta termohon PT Trans Retail Indonesia, berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Kemudian, pemohon juga meminta majelis hakim menunjuk seorang hakim niaga yang saat ini bertugas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk bertindak sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU termohon.

Berikutnya, Tritunggal juga meminta majelis hakim mengangkat Mappajanci Ridwan Saleh, Foor Good Pandapotan, Vinsensius H. Ranteallo, dan Azrina Darwis sebagai tim pengurus dalam proses PKPU ini dan sebagai tim kurator apabila sampai diputus pailit. Keempatnya merupakan kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Para pemohon, meminta meminta majelis hakim memerintahkan pengurus memanggil termohon PKPU dan kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadiri sidang yang diselenggarakan selambat-lambatnya pada hari ke-45 sejak putusan PKPU sementara ini diucapkan.

Tritunggal Adyabuana merupakan pemasok barang pecah belah, sendok garpu (cutleries), holloware, peralatan dapur, kue kering, peralatan bar, peralatan pelayanan makanan, housekeeping dan tamu. Produk Adyabuana biasanya dipasok untuk memenuhi kebutuhan hotel, restoran, kafe dan katering.

Trans Retail Indonesia, merupakan salah satu bagian dari Trans Corp, konglomerasi milik Chairul Tanjung. Perusahaan memiliki toko ritel dengan brand ternama seperti Carrefour, Transmart, dan Groserindo, di mana CT mempekerjakan 12.000 pegawai.