Berselisih dengan Karyawan, Produsen Sepatu Bata Lolos dari Gugatan PKPU
Salah satu gerai milik Bata (Foto: Dok. Bata Indonesia)

Bagikan:

JAKARTA - Produsen sepatu PT Sepatu Bata Tbk memberikan keterangan resmi terkait dengan perkara utang-piutang perseroan kepada pihak lain sebagaimana yang diputuskan oleh pengadilan.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan multinasional asal Cekoslovakia itu menyebut Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat telah mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara PT Sepatu Bata Tbk. pada tanggal 20 Mei 2021

Lebih lanjut, dalam dokumen yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Perusahaan Bata Theodorus Warlando Ginting itu diungkap pula perseroan telah memenuhi seluruh kewajiban kepada pihak lain.

“(Pemenuhan kewajiban) dengan cara membayar nominal yang telah disepakati sesuai dengan Pasal 245 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 21 Mei.

Theodorus juga memastikan jika kondisi ini tidak akan berpengaruh terhadap jalannya kegiatan operasional maupun bisnis perusahaan.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik,” tutur dia.

[/see_also]

- https://voi.id/ekonomi/52819/tegas-di-depan-dpr-sri-mulyani-adukan-daerah-yang-buruk-kelola-anggaran-mana-saja

- https://voi.id/ekonomi/52699/ojk-fasilitasi-penyelesaian-masalah-guru-tk-yang-terjerat-utang-pinjol-rp2-5-juta-jadi-rp35-juta

- https://voi.id/ekonomi/52882/mimpi-jadi-negara-maju-makin-sulit-pertumbuhan-ekonomi-2022-diproyeksi-sri-mulyani-hanya-5-persen

[/see_also]

Sebagai informasi, entitas usaha berkode saham BATA itu digugat oleh mantan karyawannya sendiri atas nama Agus Setiawan terkait dengan sengketa kegiatan usaha.

Perkara ini kemudian masuk dalam ranah hukum yang ditangani oleh Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta.

Dalam pernyataan sebelumnya, Theodorus menegaskan jika permohonan PKPU yang diajukan pemohon cukup lemah soal kewajiban perseroan. Sebab, materi permohonan berupa pesangon yang diajukan telah dipenuhi secara penuh oleh pihak perusahaan.

“Perseroan telah memenuhi dan mematuhi putusan di Pengadilan Hukum Industrial,” katanya.

Terkait