Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengumpulkan sejumlah produsen beras hingga pihak pemerintah untuk membahas mengenai harga beras yang mahal saat ini.

Pertemuan tersebut juga untuk mencari penyebab kenaikan harga beras dan minimnya pasokan di pasaran.

Dalam pertemuan tersebut hadir dari pihak Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, produsen beras premium, Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) dan PT Food Station Tjipinang Jaya.

Komisioner Anggota KPPU Hilman Pujana mengatakan pada pertemuan tersebut dibahas penyebab mahalnya harga beras saat ini.

Salah satunya karena adanya penurunan produksi beras.

Hilman juga mengungkapkan ada juga yang mengatakan bahwa penurunan produksi disebabkan karena dampak el nino dan berkurangnya luasan lahan.

“Tadi ada beberapa muncul pertama terkait dengan tentunya cuaca el nino. Kedua, dengan informasi adanya penurunan produksi beras, suplai beras, beberapa hal salah satunya dengan kurangnya luas lahan produksi. Ini tadi disampaikan di FGD (Forum Group Discussion),” ujarnya di Kantor KPPU, Jakarta Pusat, Rabu, 28 Februari.

Hilman mengatakan pihaknya tengah menelusuri data mengenai persaingan usaha.

Dalam hal ini, termasuk dugaan adanya praktik kartel sebagai penyebab harga beras naik.

Meski begitu, sambung Hilman, pada forum diskusi yang digelar kali ini belum bisa jadi landasan penentuan adanya kartel atau tidak.

“Kalau kita bicara indikasi kartel kan belum tentu, belum bisa kita simpulkan saat ini. Jadi kita proses pengumpulan data informasi, ini jadi dasar kita, kita tak bisa simpulkan 'oh ini ada indikasi' di awal,” ujarnya.

Sebagai langkah mendalami kondisi perberasan saat ini, Hilman mengatakan, KPPU sudah membentuk tim khusus yang terdiri dari tim investigasi dan tim kajian.

“Tentunya kenapa kita membentuk semacam tim khusus tentunya kita juga sudah lihat semacam ada hal-hal yang 'oh ini tim KPPU perlu turun nih' untuk lihat hal-hal sektor-sektor ini,” katanya.

Hilman menjamin jika nantinya ditemukan indikasi pelanggaran turan persaingan usaha, maka KPPU akan menindaklanjutinnya secara hukum.

“Misal kita temukan nanti indikasinya baik apakah ada di produsen, di distribusi atau di mana nanti, kalau ada sumbatan-sumbatan tersebut nanti kita akan lihat. Kalau memang tadi ya ada komunikasi, ada kesepakatan di antara pelaku usaha yaitu nanti kami akan tentunya sesuai tugas KPPU yaitu penegakan hukum,” ucapnya.