JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara mengenai tuduhan bahwa kebijakan hilirisasi dilakukan secara ugal-ugalan.
Bahlil mengaku bingung dengan penilaian tersebut.
Sebelumnya, dalam debat keempat Pilpres 2024, Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyebut bahwa hilirisasi yang dilakukan pemerintah sangat ugal-ugalan. Salah satu alasannya karena merusak lingkungan.
Bahlil menyebut penilaian yang dilontarkan tersebut menggambarkan Cak Imin tidak paham hilirisasi di sektor pertambangan.
“Itu saya bingung. Itu akibat karena mereka enggak paham,” katanya ditemui di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Rabu, 24 Januari.
Bahlil bilang hilirisasi industri pertambangan sebelum berjalan harus memenuhi kaidah norma dalam aturan Undang-undang (UU). Seperti, menyelesaikan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) hingga perizinan lainnya.
“Yang namanya holriirasi, industri tambang harus penuhi kaidah norma dalam aturan. Contoh AMDAL harus diselesaikan, izinnya harus diselesaikan, linkungan dia harus selesaikan. Jadi kalau sudah memenuhi standar di mananya yang ugal-ugalan?,” ucapnya.
Mantan Ketua Umum Hipmi ini menjelaskan hilirisasi dilakukan secara masif untuk mempercepat dampak terhadap surplus netwca perdagangan.
“Memang kita lakukan secara masif itu untuk dorong percepatan. Karana bagaimana mungkin neraca perdagangan kita akan jadi surplus 36 (bulan) berturut turut, kalau produk yang kita hasilkan tak jadi produk kualitas tinggi,” katanya.
BACA JUGA:
Meski begitu, Bahlil mengakui memang masih ada kelalaian dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di sejumlah smelter di Tanah Air.
Karena itu, Bahlil megaku akan lebih selektif dan memperketat perusahaan-perusahaan yang akan melakukan hilirisasi.
“Saya harus mengakui di balik itu semua ada bagian yg harus kita perbaiki ke depan, K3-nya. Jadi ke depan kita dalam beri izin kepada perusahaan yang hilriirasi kita akan perketat termasuk K3. Kita tidak ingin ada korban jiwa, kita tidak ingin ada pencemaran lingkungan. Kaidah norma standar yang jadi bagain yang harus dipenuhi, harus kita jalankan,” ucapnya.