Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan instruksi presiden (inpres) mengenai air minum dan sanitasi akan terbit pada 2024 ini.

"Mudah-mudahan inpres tersebut akan dikeluarkan di 2024," ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Diana Kusumastuti dalam Konferensi Pers Road to 10th World Water Forum: 'Urgensi Akses Air Minum dan Sanitasi'," secara virtual, Selasa, 23 Januari.

Diana mengatakan, inpres tersebut sudah ditandatangani beberapa menteri dan saat ini posisinya ada di sekretariat negara.

"Mudah-mudahan inpres tersebut akan segera kami laksanakan di tahun 2024," katanya.

Dia menambahkan, inpres air minum dan sanitasi sendiri dalam rangka untuk mempercepat capaian layanan air perpipaan melalui sambungan rumah (SR) kepada masyarakat.

"Kalau kami melihat memang infrastruktur sumber daya air minum yang dibangun oleh pemerintah pusat di sini masih banyak yang belum termanfaatkan (idle). Sehingga, sumber daya air tersebut harus kami alirkan kepada masyarakat-masyarakat untuk mereka bisa menikmati air perpipaan," ucap Diana.

Inpres tersebut tidak hanya mengenai air minum, tetapi juga berkaitan dengan sanitasinya. Sehingga, nanti Kementerian PUPR akan mengumpulkan data-data di masing-masing daerah yang belum memiliki sambungan rumah. Dengan demikian, pembangunan sambungan rumah kepada masyarakat tersebut dibiayai oleh inpres.

Menurut Diana, capaian penyediaan akses air minum yang layak dan perpipaan masih menjadi tantangan bersama di Indonesia.

Diketahui, saat ini akses air minum layak di Indonesia baru mencapai 91,08 persen dan akses air minum aman masih 11,08 persen.

"(Angka ini) masih jauh (dari yang ditargetkan)," tuturnya.

Adapun Kementerian PUPR tengah mengupayakan adanya instruksi presiden (inpres) mengenai air minum dan sanitasi. Hal ini untuk mempercepat sambungan rumah tangga dari instalasi pengolahan air (IPA) yang ada di seluruh Indonesia.

Inpres tersebut mulai berlaku pada 2025. Untuk Inpres air minum dan sanitasi ini kebutuhan totalnya Rp16,6 triliun yang diperuntukkan tak hanya membangun infrastruktur instalasi pengolahan air (IPA), tetapi juga untuk pemasangan sambungan ke rumah-rumah masyarakat agar mencapai target 10 juta SR.