Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera merealisasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik.

Untuk tahun ini telah disetujui anggaran implementasinya senilai Rp696 miliar.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui anggaran untuk Inpres Air Minum dan Sanitasi 2024 senilai Rp696 miliar.

"Inpresnya, kan, sudah ada. Rp696 miliar yang baru disetujui Menkeu (Sri Mulyani)," ujar Basuki dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus.

Basuki bilang, keberadaan Inpres Air Minum dan Sanitasi ini untuk mendorong pemanfaatan Instalasi Pengolahan Air (IPA).

Hal ini salah satunya melalui pemasangan sambungan-sambungan rumah (SR) ke penghubungnya.

"Inpres Air Minum dan Air Limbah untuk memanfaatkan IPA-IPA yang telah kami bangun," katanya.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik atau yang lebih dikenal dengan sebutan inpres Air Minum dan Sanitasi.

Inpres tersebut diketahui mulai berlaku sejak 29 Januari 2024.

Dalam beleidnya, Jokowi menginstruksikan kepada sembilan kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi.

"Diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari.

Inpres Nomor 1 Tahun 2024 itu ditujukan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional (PPN/Bappenas), menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menteri keuangan (Menkeu) dan menteri dalam negeri (Mendagri).

Kemudian, untuk menteri kesehatan (Menkes), menteri lingkungan hidup dan kehutanan, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), para gubernur serta para bupati/wali kota.