JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik atau yang lebih dikenal dengan sebutan inpres Air Minum dan Sanitasi.
Inpres tersebut diketahui mulai berlaku sejak 29 Januari 2024. Dalam beleidnya, Jokowi menginstruksikan kepada sembilan kementerian dan lembaga untuk mempercepat pemenuhan penyediaan air minum dan sanitasi.
"Diperlukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2O2O-2O24 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/Sustainable Development Goals (SDGs)," tulis beleid tersebut, dikutip Jumat, 2 Februari.
Adapun Inpres Nomor 1 Tahun 2024 itu ditujukan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional (PPN/Bappenas), menteri pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR), menteri keuangan dan menteri dalam negeri.
Kemudian, untuk menteri kesehatan, menteri lingkungan hidup dan kehutanan, kepala badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP), para gubernur serta para bupati/wali kota.
Tugas 9 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah tersebut adalah:
1. Melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan terbangun, utamanya melalui pembangunan Sambungan Rumah (SR) dan penyediaan air baku, dan
2. Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S) dari Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) terbangun.
Selanjutnya, melalui Inpres ini, Jokowi juga meminta para menteri dan pemerintah daerah untuk merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan non-teknis, menyusun kebijakan program dan kegiatan keberlanjutan, memantau serta mengevaluasi kegiatan percepatan penyediaan air minum serta melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatannya di lapangan.
Di samping itu, program ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat.
"Pendanaan pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Inpres tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah mengupayakan adanya instruksi presiden (inpres) mengenai air minum dan sanitasi.
Hal ini untuk mempercepat sambungan rumah tangga dari instalasi pengolahan air (IPA) yang ada di seluruh Indonesia.
"Saya kira ke depan, kami akan upayakan inpres air minum dan sanitasi dalam rangka mempercepat sambungan rumah tangga dari sejumlah instalasi pengolahan air (IPA) yang sudah kami bangun. Sekitar 6,8 juta sambungan rumah (SR) yang akan kami kerjakan melalui inpres air minum dan sanitasi itu," kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono kepada wartawan di JIExpo Kemayoran, Jakarta, dikutip Sabtu, 4 November.
BACA JUGA:
Menteri Basuki mengatakan, hal tersebut sudah dilaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kini sedang dalam tahap perumusan.
"Ini sedang dirumuskan inpresnya, inpresnya sudah disetujui oleh bapak presiden dua minggu yang lalu, sekarang sedang disiapkan inpresnya," ujarnya.
Dia mengatakan, jumlah anggaran yang direncanakan dalam inpres air dan sanitasi tersebut mencapai sekitar Rp16,6 triliun.
Nantinya inpres itu bisa membuat sambungan air minum dari IPA-IPA yang sudah dibangun ke sambungan rumah tangga (SR) di seluruh wilayah Indonesia, dengan sasaran utama di empat (4) provinsi.