Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga 2061. Diketahui jika kontrak PTFI berakhir pada 2041.

"Freeport ya itu 2061 nanti, karena kan dia sudah sekian puluh tahun ada dalam persyaratannya kan ada cadangan masa kita mau putus, cari lagi," ujar Arifin kepada media di Gedung Kementerian ESDM, Jumat 17 November.

Untuk memperpanjang IUPK, Freeport diwajibkan untuk melepas 10 persen sahamnya dan diwajibkan membangun smelter di kawasan industri Fakfak.

Dengan demikian, pascatahun 2041, saham terbesar Freeport dikempit oleh holding tambang pelat merah MIND ID.

Meski memegang porsi saham terbesar, lanjut Arifin, hal teknis seperti pengeboran tetap dipegang oleh Freeport.

Apalagi fokus pertambangan PTFI saat ini adalah pertambangan underground.

"Pasca 2041, dipegang mayoritas Indonesia. Operatorship tetap MIND ID, tapi kan manajemen. Tapi untuk perihal teknik pertambangan apa segala macem tetep kita perlu yang jago ngebor dalem," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerima Chairman Freeport McMoRan Richard Adkerson di sela lawatan di Washington DC, Amerika Serikat, Senin 13 November Waktu Setempat.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi menyambut baik pembahasan mengenai penambahan saham Freeport di Indonesia hingga perpanjangan izin tambang yang telah mencapai tahap akhir.

“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” ungkap Presiden Jokowi kepada Richard Adkerson.

Presiden Jokowi pun berharap agar hal tersebut dapat diselesaikan pada akhir November tahun ini.