Bagikan:

JAKARTA - Setelah sebelumnya diberitakan Pemerintah akan menghentikan ekspor konsentrat tembaga Freeport pada Juni 2023, kini PT Freeport Indonesia memperoleh izin ekspor hingga Mei 2024.

Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan jika PTFI memperoleh izin ekspor konsentrat tembaga dengan catatan.

"Perpanjang izin ekspor sampai Mei 2024 dengan catatan," ujarnya kepada media saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, JUmat 28 April.

Terkait persetujuan ini, lanjut Arifin, pihaknya juga tengah memeprsiapkan payung hukum melalui Keputusan Menteri.

Ia menambahkan jika pemberian izin ekspor ini dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti dampak pandemi sehigga pembangunan smelter terhambat. Terlebih Freeport menggunakan kontraktor asal Jepang yang memberlakukan lockdown saat pandemi.

"Secara aturan memang engga boleh ekspor mulai juni 2023. Tapi di lain sisi, kita juga mempertimbangkan beberapa hal, antara lain dampak daripada pandemi," lanjutnya.

Selain dampak pandemi, izin ini diberikan dengan mempertimbangkan pekerja yang akan terdampak jika penghentian ekspor dilakukan.

"Kedua juga mengenai masalah produktivitas di sana terkait tenaga kerja, itu memang kita sekarang percepat supaya pembangunan smelter ini harus segera di selesaikan," pungkas Arifin.

Sebelumnya VP Corporate Communication PT Freeport Indonesia Katri Krisnati mengatakan, secara garis besar, larangan ekspor tembaga dapat mengakibatkan penangguhan kegiatan operasional PTFI, yang secara signifikan berdampak pada keseluruhan kegiatan operasional serta penjualan hasil tambang.

"Jika penangguhan operasional tambang PTFI terjadi, potensi kerugian bagi penerimaan negara melalui pajak, dividen dan PNBP mencapai Rp57 triliun tahun ini," ujarnya kepada VOI yang dikutip Kamis, 13 April.

Selain itu, lanjut Katri, daerah akan kehilangan pendapatan sekitar Rp8,5 triliun per tahun bagi APBD Provinsi, Kabupaten Mimika dan Kabupaten-kabupaten sekitar dalam provinsi.