Bagikan:

JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) mengungkapkan proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) masih terus didiskusikan dengan pemerintah.

Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai PT Freeport Indonesia (PTFI) lamban dalam menyiapkan syarat untuk pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca-2041.

"Masih terus kita diskusikan dengan pemerintah. Masih diskusikan semuanya memang (dengan Kementerian BUMN). Nanti pada saatnya mudah-mudahan lebih cepat. Lebih cepat lebih baik," ujar Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis 22 Agustus.

Terkait pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan (smelter) tembaga di Fakfak, Papua Barat, Tony menyebut hal tersebut juga masuk sebagai salah satu pembahasan dalam perpanjangan IUPK Freeport.

“Itu termasuk dengan perpanjangan IUPK,” sambung Tony.

Sebelumnya Bahlil Lahadalia mengatakan, sejatinya persiapan pengajuan IUPK oleh Freeport hampir rampung namun Freeport masih lambat dalam mempersiapkan sejumlah syarat yang diajukan pemerintah.

“IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tetapi Freeport kayak agak lambat, lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi, termasuk negosiasi dengan BUMN belum selesai. Jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga,” ujar Bahlil kepada awak media saat ditemui usai Serah Terima Jabatan Menteri ESDM di Jakarta, Senin, 19 Agustus.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil memastikan perpanjangan izin usaha tambang khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan terlaksana di tahun ini, sebelum pergantian pemerintahan baru.

“Perpanjangannya nanti akan kami urus sebelum pemerintahan selesai,” katanya dalam Kuliah Umum di IPDN, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis, 11 Juli.

Sekadar informasi, izin yang dimiliki PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Nantinya setelah perpanjangan izin diberikan, Freeport Indonesia mendapatkan IUPK selama 20 tahun yakni hingga 2061.