Bagikan:

JAKARTA - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperkirakan akan diputuskan pada pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto. Asal tahu saja, IUPK PTFI akan berakhir pada tahun 2041.

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas mengatakan, sejatinya hingga saat ini pembahasan perpanjangan IUPK masih berlangsung antara PTFI dengan pemerintah, sementara pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir pada 20 Oktober mendatang.

"Masih dalam diskusi. Saya tidak tahu (dilanjutkan di pemerintahan selanjutnya). Tanya pemerintah saja!" ujarnya di Jakarta yang dikutip Rabu, 9 Oktober.

Meski demikian Tony berharap perpanjangan IUPK masih sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya disesuaikan dengan usia pertambangan dan jumlah cadangan yang ada.

"Pokoknya pemerintah yang sekarang atau pemerintah nanti, tetap," sambung Tony.

Sebelumnya Jokowi mengatakan hingga saat ini proses negosiasi divestasi 10 persen saham PTFI sebagai syarat perpanjangan IUPK masih berlanjut. Terkait negosiasi yang sedang berlanjut, Jokowi menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Jokowi mengaku sudah meminta Bahlil untuk mempercepat proses negosiasi karena PTFI telah memiliki smelter yang baru diresmikan pada hari ini.

"Tapi saya minta memang secepatnya harus di-clear-kan. Karena smelternya juga sudah jadi, dan ini adalah milik Indonesia," tandas Jokowi.