Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menilai PT Freeport Indonesia (PTFI) lamban dalam menyiapkan syarat untuk pengajuan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca-2041.

Dikatakan Bahlil, sejatinya persiapan pengajuan IUPK oleh Freeport hampir rampung namun Freeport masih lambat dalam mempersiapkan sejumlah syarat yang diajukan pemerintah.

“IUPK Freeport sekarang sudah hampir selesai, tetapi Freeport kayak agak lambat, lambat dalam menyiapkan berbagai syarat yang menjadi negosiasi, termasuk negosiasi dengan BUMN belum selesai. Jadi jangan tanya pemerintah terus, tanya Freeport juga,” ujar Bahlil kepada awak media saat ditemui usai Serah Terima Jabatan Menteri ESDM di Jakarta, Senin, 19 Agustus.

Pada kesempatan berbeda, Menteri ESDM Periode 2019–2024 Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa holding tambang pelat merah, PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) tidak mau mengeluarkan uang dalam proses divestasi PTFI sebesar 10 persen.

Arifin juga bilang proses divestasi saham PTFI dari 51,2 persen menjadi 61,2 persen belum dilakukan.

“Kita tidak mau bayar, menghitungnya nanti dari bagian yang memang dapat tambahan ke depan, tetapi belum kita lakukan,” ujar Arifin, Jumat, 2 Agustus.

Sebelumnya, saat masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil memastikan perpanjangan izin usaha tambang khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia akan terlaksana di tahun ini, sebelum pergantian pemerintahan baru.

“Perpanjangannya nanti akan kami urus sebelum pemerintahan selesai,” katanya dalam Kuliah Umum di IPDN, dikutip dari YouTube Kementerian Investasi, Jakarta, Kamis, 11 Juli.

Sekadar informasi, izin yang dimiliki PT Freeport Indonesia akan berakhir pada 2041. Nantinya setelah perpanjangan izin diberikan, Freeport Indonesia mendapatkan IUPK selama 20 tahun yakni hingga 2061.