JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah hampir final.
Sekadar informasi, PT Freeport Indonesia akan mendapatkan IUPK selama 20 tahun yakni hingga 2061 setelah berakhirnya kontrak pada 2041 mendatang.
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan untuk merealisasikan perpanjangan izin tersebut, pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara.
“Oh sudah final, sudah hampir final, tinggal tunggu PP-nya saja,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin, 29 April.
Bahlil mengungkapkan perpanjangan kontrak IUPK Freeport memliki beberapa aspek pertimbangan. Dia bilang, saat ini Indonesia memiliki 51 persen saham Freeport, sementara puncak produksi Freeport akan terjadi pada 2035.
“Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita ngelolanya underground,” kata Bahlil.
Jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, sambung Bahlil, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10 hingga 15 tahun.
BACA JUGA:
“Jadi kalau kita tidak melakukan perpanjangan sekarang untuk mereka melakukan eksplorasi maka siap-siap saja 2040 itu Freeport enggak operasi,” ucapnya.
Bahlil bilang perpanjangan kontrak ini bukanlah sebuah masalah. Apalagi mengingat, mayoritas saham Freeport milik Indonesia.
“Kedua ini sudah milik kita. Ini milik kita ko, barang-barang untuk kita masa enggak boleh. Dan ini ada opportunity, ada opsi penambahan saham 10 persen dengan harga yang sangat murah dan murah sekali,” katanya.