JAKARTA - Freeport-McMoRan Inc. (FCX) melaporkan telah menyetorkan setidaknya 156 juta dolar AS pada kuartal I 20204 kepada pemerintah Indonesia sebagai biaya bea keluar konsentrat tembaga. Jumlah ini setara dengan Rp2,52 miliar (asumsi kurs Rp16.200).
Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
"PT Freeport Indonesia dikenakan bea ekspor sebesar 156 juta dolar AS pada kuartal pertama tahun 2024 berdasarkan revisi peraturan tersebut," ujar President Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dalam keterangannya yang dikutip Kamis 25 April.
Berdasarkan PMK No.71 tahun 2023 ini, pemerintah menetapkan besaran tarif atau bea keluar dari produk hasil pengolahan mineral logam, berdasarkan kapasitas pembangunan smelter minimal mencapai 50 persen.
Penetapan tarif bea keluar atas ekspor produk hasil pengolahan mineral logam, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), didasarkan atas kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian yang telah mencapai paling sedikit 50 persen.
Kathleen menambahkan, dengan adanya aturan ini PTFI dikenakan biaya ekspor konsentrat tembaga sebesar 7.5 persen.
BACA JUGA:
Ia juga menyebut PTFI masih terus mendiskusikan penerapan peraturan bea masuk yang direvisi oleh pemerintah Indonesia untuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga karena tidak sesuai dengan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
"Kita berdiskusi sangat intens dengan pemerintah Indonesia untuk melanjutkan ekspor konsentrat dan lumpur anoda sampai smelter dan pemurnian logam bisa operasi sepenuhnya," lanjut Kathleen.
Adapun sepanjang kuartal I PTFI mencatatkanpenjualan konsolidasi tembaga mencapai 493 juta pounds dan 564.000 ounces emas. Jumlah ini tercatat mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebesar 198 juta pound tembaga dan 266.000 ounce emas.