Bagikan:

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif berbicara blak-blakan terkait alasan pemerintah menyetujui perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) hingga 2061.

Asal tahu saja, saat ini pemerintah tengah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Arifin mengatkan, alasan pemerintah memperpanjang izin adalah untuk menjaga pasokan bijih tembaga untuk kebutuhan fasilitas pemurnian atau smelter.

"Iya (diperpanjang) 2061. Karena gini ya, karena dia kan bangun smelternya, kapasitasnya besar yang baru maupun yang existing. Jadi memang membutuhkan kepastian pasokan ore-nya," ujar Arifin kepada awak media saat ditemui di acara Musrenbangnas, JCC Jakarta, Senin 7 Mei.

Lebih jauh ia menjelaskan, jika PTFI hanya mengandalkan pasokan ore yang sekarang ada, akan ada kemungkinan penurunan produksi hingga kerugian bagi PTFI.

"Jadi memang dengan adanya itu, dia akan mengalokasikan anggaran untuk melakukan eksplorasi di daerah kerjanya dia. Sehingga bisa memastikan nanti 2061 smelternya itu bisa terjamin pasokan itu," beber Arifin.

Sebelumnya Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa proses perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) sudah hampir final.

“Oh sudah final, sudah hampir final, tinggal tunggu PP-nya saja,” kata Bahlil di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Senin, 29 April.

Bahlil mengungkapkan perpanjangan kontrak IUPK Freeport memliki beberapa aspek pertimbangan. Dia bilang, saat ini Indonesia memiliki 51 persen saham Freeport, sementara puncak produksi Freeport akan terjadi pada 2035.

“Sekarang puncak produksinya Freeport itu 2035, karena sekarang kan kita ngelolanya underground,” kata Bahlil.

Jika setelah 2035 kegiatan eksplorasi tidak dilakukan, sambung Bahlil, maka produksi bisa habis. Di sisi lain, eksplorasi di wilayah tambang bawah tanah membutuhkan waktu 10 hingga 15 tahun.