Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 77 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengelolaan Fasilitas Persemaian pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan ini dibuat dengan mempertimbangkan kegiatan pertambangan berdampak pada lingkungan sehingga perlu diimbangi dengan percepat revegetasi sehingga diperlukan percepatan pembgunan dan pengelolaan fasilitas persemuaian oleh badan usaha pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

Dalam pasal 2 beleid anyar ini menyebutkan kewajiban percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian (nursery) dilakukan oleh badan usaha pemegang IUP, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak, pemegang Kontrak Karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) yang dokumen lingkungan hidupnya berupa Amdal.

Sementara pada Pasal 4 mengharuskan badan usaha pertambangan melakukan inventarisasi mandiri dalam perencanaan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian yang mencakup tiga kriteria, antara lain:

1. Pemenuhan persyaratan administratif sesuai dengan regulasi di bidang mineral, lingkungan hidup, kehutanan, dan agraria.

2. Kondisi fasilitas persemaian yang ada, termasuk sarana, prasarana, kompetensi pengelola, kapasitas, serta pemeliharaan

3. Rencana pembangunan bagi yang belum memiliki fasilitas, mencakup penentuan lokasi, sarana, prasarana, kompetensi pengelola, dan kapasitas. Inventarisasi ini harus selesai dalam enam bulan dan disampaikan kepada Menteri atau gubernur untuk persetujuan.

Bagi badan usaha yang sudah memiliki fasilitas persemaian diwajibkan mengelolanya dengan memastikan penyediaan tumbuhan muda sesuai kapasitas dan kewajiban reklamasi atau pascatambang yang disetujui oleh menteri.

Badan usaha juga diwajibkan untuk menyediakan tenaga teknis berkompeten, serta melakukan pemeliharaan dan perawatan serta diwajibkan melaporkan hasil pengelolaan kepada menteri atau gubernur.

Sementara bagi badan usaha yang belum memiliki fasilitas, tahapan pelaksanaan mencakup pembangunan dan penyediaan sarana prasarana, serta pengelolaan fasilitas dengan memastikan penyediaan tumbuhan muda, tenaga teknis berkompeten, dan pemeliharaan.

Nantinya hasil kegiatan juga harus dilaporkan kepada menteri atau gubernur sesuai kewenangan.

"Pelaksanaan pembangunan fasilitas persemaian dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan fasilitas pngelolaan air limbah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 ayat 5 aturan tersebut.

Padal 10 aturan ini juga menyebutkan, seluruh biaya yang diperlukan untuk melakukan tahapan perencanaan dan pelaksanaan dibebankan kepada anggaran masing-masing badan usaha.

Beleid anyar ini juga menyiapkan sanksi bagi pengusaha tambang yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan fasilitas persemaian ini.

Pada pasal 11 diatur mengenai sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak melaksanakan percepatan pembangunan dan pengelolaan fasilitas persemaian sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini.

“Sesuai dengan ketentuan dalam peraturan presiden ini, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis aturan ini.