Satgas BLBI Kembali Sita Aset Obligor di Jaksel Sebesar Rp17,5 Miliar
Ilustrasi hukum (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset tanah dan bangunan obligor/debitur yang memiliki kewajiban terhadap negara.

Salah satu upaya yang dilakukan adalah penyitaan harta kekayaan lainnya serta penguasaan fisik aset tanah dan bangunan yang berada di wilayah Jakarta Selatan dengan estimasi sebesar Rp17,50 miliar.

Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Jakarta Selatan, dengan rincian harta kekayaan lainnya Debitur atas nama PT Sadean Intramitra Corporation berupa 2 bidang tanah dengan total luas 1.040 m2, sesuai SHM No.7561 dan SHM No.267 atas nama Daryono Sutiarno SAW yang terletak di Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

Selanjutnya, 2 bidang tanah dengan luas total 697 m2,sesuai SHM No. 8855 atas nama Mada Andhika Darjono Putro dan SHM No. 10219 atas nama Aditya Sapta Darjono Putro.

Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Debitur PT Sadean Intramitra Corporation eks Bank Mataram Dhanarta terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp176,61 miliar, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.

Selanjutnya, terhadap harta kekayaan lainnya yang telah dilakukan penyitaan akan ditindaklanjuti penyelesaiannya melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti diantaranya adalah pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.

Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.