JAKARTA - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memastikan akan memberikan sanksi kepada perusahaan peer-to-peer lending atau pinjaman online yang melanggar aturan soal tingkat suku bunga.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan, code of conduct Telah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4 persen, dan ini tidak boleh dilanggar.
"Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh komite etik,” katanya mengutip Antara.
Entjik menegaskan bahwa tingkat bunga 0,4 persen per hari merupakan batas maksimum, bukan batas minimum. Pernyataan tersebut ditujukan untuk membantah tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal dugaan kartel bunga pinjaman.
KPPU menduga adanya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari oleh AFPI yang diikuti oleh 89 anggota terdaftar. KPPU menyebut penetapan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara AFPI telah mengubah besaran suku bunga dari 0,8 per hari menjadi 0,4 persen per hari pada tahun lalu.
BACA JUGA:
Bunga sebesar 0,4 persen itu sendiri merupakan tingkat bunga per hari untuk pinjaman jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan. Sementara untuk pinjaman produktif yang bersifat jangka panjang, seperti untuk UMKM, bunga yang ditetapkan sebesar 0,03 persen hingga 0,06 persen per hari atau sekitar 12 persen hingga 24 persen per tahun.
Meski begitu, sambung Entjik, banyak pelaku P2P lending yang menetapkan bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama untuk pinjaman produktif.
Lebih lanjut, guna memastikan aturan tersebut ditegakkan oleh pelaku P2P lending, Entjik mengatakan AFPI memiliki tim yang dibentuk khusus untuk berpatroli. Bila ada indikasi pelanggaran, komite etik yang dimiliki AFPI akan melakukan sidang dan memberikan sanksi.
“Komite etik kami independen yang bukan anggota platform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara,” tambah dia.