JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meluncurkan aplikasi layanan bantuan hukum khusus bagi UMKM, yakni LBH UMK.
Teten menyebut, hal ini penting dilakukan agar para pelaku usaha mikro yang tak memiliki modal besar bisa mendapatkan perlindungan hukum dari pengacara saat menjalani proses hukum terkait bisnisnya.
"Untuk itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait meluncurkan aplikasi LBH, sebagai bentuk inisiatif perlindungan UMKM dalam berbisnis," kata Menteri Teten kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.
Teten mengatakan, hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menyebutkan bahwa pemerintah harus hadir memberikan layanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku UMK.
"Karena sekecil apa pun bisnis memiliki kemungkinan untuk berhadapan dengan masalah hukum. Mulai dari perjanjian usaha, kontrak bisnis di dalam maupun luar negeri, banyak bersinggungan dengan aspek hukum. Banyak pula pelaku usaha mikro yang literasi hukumnya masih rendah," ujarnya.
Dia mencatat beberapa masalah hukum yang dilanda pelaku UMK, seperti penipuan ekspor, pinjaman berbunga tinggi, wanprestasi dengan usaha besar, pesanan palsu, dan perlakuan diskriminatif.
Oleh karena itu, Teten berharap agar sosialisasi platform tersebut dilakukan secara aktif.
Dia pun mendorong pemangku kepentingan untuk mengedukasi pelaku UMK terkait pentingnya literasi hukum.
"Harus ada edukasi untuk mengenali praktik-praktik kejahatan bisnis yang berpotensi merugikan pelaku UMK, sehingga mereka bisa terus waspada dan memiliki kemampuan untuk berhati-hati," tuturnya.
BACA JUGA:
Pada kesempatan sama, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan, peran pemerintah dalam meningkatkan daya saing UMK tidak hanya dilakukan dari sisi pemberdayaan ekonomi saja, tetapi juga dari sisi perlindungan hukum bagi UMK.
Yulius mengatakan, sejak 2021silam, Kemenkop UKM sendiri telah bersinergi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta berbagai pihak terkait untuk memberikan literasi hukum bagi 6.950 pelaku usaha mikro dan bantuan pendampingan hukum tanpa biaya kepada 56 pelaku UMK yang menghadapi persoalan hukum.
"Kami menyadari bahwa upaya literasi dan pendampingan hukum, khususnya bagi UMK harus ditingkatkan lagi. Mengingat, jumlah UMK yang perlu dilayani begitu besar dan tersebar keberadaannya di pelosok Tanah Air," imbuhnya.